Sertifikat Pendidik tentu saja merupakan hal yang diidamkan semua guru. Bagaimana tidak, dengan akta pendidik tersebut berarti guru sudah dinyatakan sudah profesional sebagai guru/pendidik. Dan tak kalah penting tentu saja dengan akta pendidik, guru sanggup mendapat tunjangan perhiasan berupa tunjangan profesi guru.
Proses untuk mendapat akta pendidik sendiri tidaklah mudah, berliku-liku dan memakan waktu, tenaga serta biaya yang tidak sedikit. Diawali Sejak Uji Kompetensi Guru, syarat manajemen yang harus dilengkapi, pengumpulan berkas hingga berlanjut ke pendidikan dan pembinaan dalam donasi akta itu sendiri. Terlebih ketika ini PLPG semenjak 2020 tidak mengecewakan berat, hingga banyak guru yang gagal ataupun tertunda dalam mendapat akta pendidiknya.
(Baca juga Petisi: Jangan Jadikan Nilai UTN 80 menjadi faktor Utama Kelulusan Sertifikasi Guru)
Sertifikasi guru di awal dilaksanakan dengan banyak sekali contoh menyerupai Portofolio, PLPG maupun PPG. Yang paling familiar tentu saja yaitu PLPG dimana paling banyak digunakan oleh Kemdikbud dalam Sertifikasi Guru. Dengan masa PLPG yang tidak hingga 15 hari tentu saja PLPG disukai guru, yaa walaupun acara PLPG juga tidak mengecewakan padat.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2020 ihwal Perubahan PP no 74 tahun 2008 ihwal Guru pasal 66 ayat 1, donasi Sertifikat Pendidik bagi guru dilakukan lewat prosedur Pendidikan Profesi Guru. Bunyi pasal 66 ayat 1 secara lengkap sebagai berikut:
Sergur Pola PLPG dihapus |
Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan final tahun 2020 dan sudah mempunyai kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.
Nah demikian saya kira sudah cukup jelas, bagi guru yang menanyakan dilema dihapus tidaknya contoh PLPG dalam sertifikasi Guru. Kaprikornus PLPG tahun 2020 ini merupakan yang terakhir alasannya tahun 2020 sudah menggunakan contoh PPG dalam Jabatan bagi guru yang sudah mengajar. Info lainnya akan kami update. Trims atas kunjungannya ke blog kami.
0 Komentar untuk "Plpg Dihapus Digantikan Dengan Ppg Dalam Jabatan (Ppgj)"