Tidak sedikit permasalahan dalam dunia pendidikan khususnya dalam aktivitas di sekolah melibatkan warga sekolah terutama guru dan tenaga kependidikan. Banyak masalah semisal tuntutan atas guru dari orangtua murid alasannya melaksanakan tindakan tegas terhadap siswa yang badung justru dianggap melaksanakan tindak kekerasan terhadap siswa. Jadilah guru seolah olah korban kriminalisasi, tuntutan terhadap guru berlindung dibalik Hak Azasi Manusia alias HAM. Tidak sedikit pula masalah kekerasan terhadap guru yang dilakukan oleh oknum siswa maupun orangtua siswa terjadi dikala guru sedang melaksanakan tuigas.
Perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan tidak sebatas problem tindakan kekerasan dari luar sekolah semata, namun juga proteksi dalam hal keselamatan kerja, kesehatan, kepastian profesi, dan lain-lain.
Permendikbud no 10 2020 |
Maka dari itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayan turut berupaya memperlihatkan bantuan dengan menerbitkan peraturan yang terkait dengan proteksi terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 tahun 2020 wacana Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Namun Permendikbud ini perlu petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Ditjen terkait. Berikut sekilas isi dari Permendikbud Nomor 10 tahun 2020 wacana Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidik yaitu guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.
2. Tenaga Kependidikan yaitu pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja
sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
Pasal 2
(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. hak atas kekayaan intelektual.
(3) Perlindungan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a meliputi proteksi terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil,
dari pihak penerima didik, orang bau tanah penerima didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b meliputi proteksi terhadap:
a. pemutusan relasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pinjaman imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam memberikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c meliputi proteksi terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. peristiwa alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain.
(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad d berupa proteksi terhadap:
a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri.
Pasal 4
(1) Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi.
(2) Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian masalah di luar pengadilan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum;
b. mediasi; dan/atau
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai proteksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan kiprah utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh administrator jenderal terkait.
Silakan unduh di link ini Permendikbud lengkap
0 Komentar untuk "Permendikbud Wacana Derma Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan"