Mulai tahun fatwa 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kedua kementerian akan mengintegrasikan data pokok pendidikan (dapodik) di Kemendikbud dengan data kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Salah satu tujuannya ialah untuk mendukung kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Banyak keuntungannya termasuk untuk sistem zonasi ini. Nanti kita sanggup memakai sumber data dua-duanya baik dari data kependudukan maupun dapodik. Kami mendapat dukungan penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” ujar Mendikbud dikala menawarkan keterangan pers sehabis pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).
Mendikbud menuturkan, melalui integrasi data kependudukan dengan data pendidikan, salah satu hal yang akan diubah dari sistem PPDB tahun ini ialah teknis registrasi anak ke sekolah tujuan. Ke depannya, orang bau tanah tidak perlu tiba ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. “Nanti kita harapkan dengan dukungan pegawanegeri Kemendagri itu justru sekolah gotong royong dengan pegawanegeri desa dan pegawanegeri kelurahan mendata anak ini harus masuk sekolah mana, itu ditetapkan oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri,” tuturnya.
Tidak hanya itu, integrasi data tersebut juga bertujuan untuk mendukung tercapainya rencana pemerintah dalam mewujudkan acara wajib berguru 12 tahun. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, Kemendagri mendukung kebijakan pendidikan yang berlaku secara nasional, termasuk zonasi dalam PPDB dan wajib berguru 12 tahun.
Ia menuturkan, sehabis dilakukan integrasi data, dengan mengetik NIK di basis data akan keluar data lengkap siswa yang bersangkutan. “Kalau nanti contohnya beliau putus sekolah di kelas 5, Pak Menteri (Mendikbud) sanggup memerintahkan dinas (pendidikan), aparat, dirjen, atau Mendagri memerintahkan bupati atau walikota untuk mengecek anak ini putus sekolahnya kenapa? Kalau nggak punya biaya, (kita) urus beasiswanya, sanggup dari APBN atau APBD,” kata Zudan Arif. Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah sanggup memastikan wajib berguru 12 tahun sanggup dicapai alasannya ialah anak usia sekolah sanggup dilacak dengan basis data kependudukan melalui integrase data.
Integrasi data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari janji kolaborasi antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo wacana Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10 November 2020 lalu.
PPDB 2019, Mendikbud: Nomor Induk Siswa Tidak Berlaku, Diganti NIK
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak akan berlaku pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Sebagai gantinya para calon murid hanya cukup memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam sistem zonasi yang akan berlaku pada PPDB 2019, NISN akan digantikan dengan NIK untuk para calon siswa sebagai belahan dari pendataan manajemen di sekolah.
Oleh alasannya ialah itu Kemendikbud melaksanakan kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengoptimalkan langkah tersebut.
"Kami akan mengintegrasikan antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data kependudukan catatan sipil di Kemendagri," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy di kantornya selepas menandatangai janji kerja bersama Dukcapil, Selasa (22/1/2019).
Menurutnya, dengan perubahan tata pelaksanaan pendataan calon murid ini orang bau tanah murid tidak perlu lagi mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sebab sekolah dan aparatur tempat yang akan menetapkannya sesuai dengan ketentuan zonasi yang ada.
Nantinya masing-masing calon murid mempunyai tiga pilihan sekolah yang sesuai dengan jarak tinggal dan lokasi sekolah yang ada.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik penandatangan kolaborasi tersebut. Sebab hal ini berkaitan dengan kesuksesan acara yang digagas pemerintah melalui wajib berguru 12 tahun. Dikarenakan akan lebih gampang pemerintah untuk memantau para kegiatan murid.
"Sehingga dengan NIK itu, dengan adanya data base. Lebih gampang dipantau, beliau sekolah di mana, tingga di mana, kini kelas berapa," ujarnya.
Keutungannya dengan sistem data yang terintegrasi tersebut kata Zudan di antaranya ialah calon murid akan lebih gampang mendapat pemberian kalau di tengan proses masa belajarnya mendapat duduk kasus ibarat terancam putus sekolah.
"Kalau nanti beliau [murid] putus sekolah di kelas lima. Pak menteri akan memerintahkan dinas dirjen, Pak Mendagri akan mengutus bupati, wali kota untuk memeriksa. Anak ini putus sekolah alasannya ialah apa. Kalau tidak mempunyai biaya, [kami] urus beasiswanya dari APBD, sanggup dari APBD atau KIP," ujarya.
Sehingga menurutnya, pemerintah sanggup memastikan wajib berguru 12 tahun terealisasi dengan baik kepada seluruh penduduk. Sebab seluruh penduduk sanggup dilacak melalui NIK.
0 Komentar untuk "Nisn Diganti Dengan Nik"