Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag telah mengedarkan surat perihal klarifikasi mengenai pinjaman Guru Bukan PNS (GBPNS) di lingkungan Madrasah. Ada 4 poin penting di antaranya
info inpassing guru madrasah |
1. Pembayaran pinjaman menurut Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akdemik, sesuai yang tercantum di SK Inpassing dan tidak memperhitungkan aspek masa kerja. Berasas pada PMA no 43 tahun 2020 ihwal Tata Cara Pembayaran pinjaman guru Non PNS
2. Kebijakan mengenai kesalahan penulisan nama guru, guru yang mendapat SK inpassing, ajuan gres inpassing dan guru yang sudah diusulkan namun belum keluar SK Inpassing, akan diatur dan diumumkan kemudian.
3. Seluruh guru non PNS yang telah mempunyai SK inpassing biar mengopload dan update datanya di Simpatika Kemenag
4. Guru Madrasah yang mendapat SK Inpassing dari Kemdikbud RI biar mengumpulkan SK Inpassing lewat Kanwil masing-masing
Info Lengkap pengumuman tersebut klik disini
0 Komentar untuk "Penjelasan Pencairan Dukungan Inpassing Kemenag"