Setelah proses registrasi PUPNS, dan pendaftaran kita sudah di verifikasi oleh verifikator, maka langkah selanjutnya yaitu mengisi data di PUPNS. Sesuari judul di sini akan aku share mengenai pengisian Riwayat Jabatan PNS di hidangan riwayat jabatan.
Rekan-rekan PNS barangkali ada yang kebingungan dikala mengisi kolom jabatan dikala pengisian PUPNS. Karena PNS sendiri masih belum paham betul mengenai hal ini berikut klarifikasi sederhana mengenai jabatan jabatan dalam PNS.
Tentang jabatan PNS :
Saya kasih ringkasannya saja supaya tidak terlalu banyak teorinya, yang penting prakteknya berhasil.
Jabatan PNS itu ada 2 :
a) pejabat struktural, dan
b) pejabat fungsional, jabatan fungsional ini ada 2 lagi, yaitu :
i) fungsional umum, dan
ii) fungsional khusus
ciri2 dari masing2 mereka :
a) Struktural : memiliki jenjang eselonisasi, itu yang jadi kepala-kepala gitu, teladan : kepala UPT Disdik, kepala seksi, kepala dinas, dst
b i) Fungsional umum : biasanya kita dengar dengan sebutan STAF (kecuali STAF AHLI loh ya hehe ...), dicirikan dengan naik pangkatnya reguler yang 4 tahunan itu loh...
b ii) Fungsional tertentu : ini jabatan punya hukum main sendiri-sendiri sesuai dengan instansi pembinanya, memiliki ciri yang sangat khas yaitu pengumpulan angka kredit (AK), cth : guru, bidan, penyuluh KB, peneliti, jaksa, polisi pp, pranata komputer, analis kepegawaian dll
Berikut citra cara pengisian riwayat jabatan PNS di PUPNS
1. Klik pilihan pilih jabatan, untuk guru PILIH FUNGSIONAL TERTENTU
Ketik dan pilih Unit Organisasi atau Unit Kerja. Khusus untuk Nama Jabatan Struktural dan Eselon akan terisi secara otomatis sesudah menentukan Unit Organisasi. Sedangkan untuk mengisi kolom Jabatan
Fungsional atau Jabatan Fungsional Umum. Nama Unor akan terisi otomatis
Jika rujukan unit organisasi tidak ditemukan, klik tombol MERAH tanda tanya untuk
masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik tombol kirim.
janganditeruskan isi riwayat jabatan jika, status pengiriman ke helpdesk belum ditanggapi, silakan isi data lain dulu.
Nah demikin klarifikasi sederhana mengenai Jabatan PNS semoga dapat bisa dipahami. akan kami update gosip terbaru.
Rekan-rekan PNS barangkali ada yang kebingungan dikala mengisi kolom jabatan dikala pengisian PUPNS. Karena PNS sendiri masih belum paham betul mengenai hal ini berikut klarifikasi sederhana mengenai jabatan jabatan dalam PNS.
Tentang jabatan PNS :
Saya kasih ringkasannya saja supaya tidak terlalu banyak teorinya, yang penting prakteknya berhasil.
Jabatan PNS itu ada 2 :
a) pejabat struktural, dan
b) pejabat fungsional, jabatan fungsional ini ada 2 lagi, yaitu :
i) fungsional umum, dan
ii) fungsional khusus
ciri2 dari masing2 mereka :
a) Struktural : memiliki jenjang eselonisasi, itu yang jadi kepala-kepala gitu, teladan : kepala UPT Disdik, kepala seksi, kepala dinas, dst
b i) Fungsional umum : biasanya kita dengar dengan sebutan STAF (kecuali STAF AHLI loh ya hehe ...), dicirikan dengan naik pangkatnya reguler yang 4 tahunan itu loh...
b ii) Fungsional tertentu : ini jabatan punya hukum main sendiri-sendiri sesuai dengan instansi pembinanya, memiliki ciri yang sangat khas yaitu pengumpulan angka kredit (AK), cth : guru, bidan, penyuluh KB, peneliti, jaksa, polisi pp, pranata komputer, analis kepegawaian dll
Berikut citra cara pengisian riwayat jabatan PNS di PUPNS
1. Klik pilihan pilih jabatan, untuk guru PILIH FUNGSIONAL TERTENTU
Ketik dan pilih Unit Organisasi atau Unit Kerja. Khusus untuk Nama Jabatan Struktural dan Eselon akan terisi secara otomatis sesudah menentukan Unit Organisasi. Sedangkan untuk mengisi kolom Jabatan
Fungsional atau Jabatan Fungsional Umum. Nama Unor akan terisi otomatis
Jika rujukan unit organisasi tidak ditemukan, klik tombol MERAH tanda tanya untuk
masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik tombol kirim.
janganditeruskan isi riwayat jabatan jika, status pengiriman ke helpdesk belum ditanggapi, silakan isi data lain dulu.
Nah demikin klarifikasi sederhana mengenai Jabatan PNS semoga dapat bisa dipahami. akan kami update gosip terbaru.
0 Komentar untuk "Pengisian Pupns; Riwayat Jabatan Pns"