Keputusan Menteri Agama RI tentang konversi guru pada jenjang Madrasah ibtidaiyah nomor 303 tahun 2020 tertanggal 22 Juni 2020
KMA no 303 tahun 2020 |
Isi keputusannya yaitu Guru pada Madrasah ibtidaiyah yang mempunyai akta guru mata pelajaran diberikan kewenangan mengajar untuk mengajar wali kelas di Madrasah Ibtidaiyah dan berhak mendapatkan proteksi profesi guru.
0 Komentar untuk "Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi; Kma No 303 Tahun 2020"