Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan Ekspose Sertifikasi Guru guna memantau hasil pelaksanaan sertifikasi guru semenjak 2006 lalu.
“Ekspose sertifikasi guru juga menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan proses sertifikasi guru pada tahun berikutnya," terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Jumat (4/12). Saat ini, jelasnya, jumlah guru pada Kementerian Agama ialah 1.100.238. Jumlah tersebut dibagi menjadi dua, yakni guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan guru madrasah.
Guru PAI sebanyak 232.415 dan guru madrasah sebanyak 813.590. Jumlah guru yang telah tersertifikasi ketika ini mencapai 565.392 dengan rincian guru PAI 168.355 dan guru madrasah 387.749. Sedangkan yang belum tersertifikasi sebanyak 565.392 guru. Program sertifikasi guru sendiri dilaksanakan dalam rangka memilih kelayakan guru dalam melaksanakan kiprah sebagai biro pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.
Guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan sketsa sertifikasi kemudian diberi akta pendidikan yang dikelola pribadi oleh Kemenag. Sedangkan pelaksanaannya diawali dengan Ujian Kompetensi Awal (UKA) sesudah assessment pelaksanaan sertifikasi guru.
Para guru tersebut di tahap berikutnya diasramakan selama sembilan hari untuk mengikuti proses training. Peserta yang lulus diberi akta sebagai tanda bukti guru profesional. Adapun sesudah menerima sertifikat, guru akan menerima dukungan profesi.
“Ekspose sertifikasi guru juga menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan proses sertifikasi guru pada tahun berikutnya," terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Jumat (4/12). Saat ini, jelasnya, jumlah guru pada Kementerian Agama ialah 1.100.238. Jumlah tersebut dibagi menjadi dua, yakni guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan guru madrasah.
Guru PAI sebanyak 232.415 dan guru madrasah sebanyak 813.590. Jumlah guru yang telah tersertifikasi ketika ini mencapai 565.392 dengan rincian guru PAI 168.355 dan guru madrasah 387.749. Sedangkan yang belum tersertifikasi sebanyak 565.392 guru. Program sertifikasi guru sendiri dilaksanakan dalam rangka memilih kelayakan guru dalam melaksanakan kiprah sebagai biro pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.
Guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan sketsa sertifikasi kemudian diberi akta pendidikan yang dikelola pribadi oleh Kemenag. Sedangkan pelaksanaannya diawali dengan Ujian Kompetensi Awal (UKA) sesudah assessment pelaksanaan sertifikasi guru.
Para guru tersebut di tahap berikutnya diasramakan selama sembilan hari untuk mengikuti proses training. Peserta yang lulus diberi akta sebagai tanda bukti guru profesional. Adapun sesudah menerima sertifikat, guru akan menerima dukungan profesi.
0 Komentar untuk "Kemenag Penilaian Sertifikasi Guru Pai Dan Madrasah"