Juknis Bantuan Sarana Prasarana Madrasah 2020
Kementeran Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melaksanakan banyak sekali kebijakan dan derma untuk menyebarkan Madrasah. Kebijakan ekspansi kanal dan peningkatan mutu pendidikan Islam harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata kelola dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.
Komitmen memenuhi kualitas sarana dan prasarana tersebut, di tempuh dengan menciptakan regulasi, standarisasi, koordinasi, dan penilaian menurut asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui bantuanPembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah untuk memenuhi kebutuhan ruang kelas yang dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah akseptor didik dan ekspektasi masyarakat.
Ekspektasi masyarakat yang sedemikian besar untuk mengakses pendidikan madrasah, perlu diimbangi dengan ikhtiar memenuhi sarana dan prasarana madrasah secara proporsional, cukup dan berkualitas. Dengan demikian proses pembelajaran di madrasah di ruang kelas sanggup berjalan dengan baik. Dampak yang menyertai tentu saja ialah meningkatnya kualitas lulusan pendidikan madrasah
dapat bersaing dengan belum dewasa lainnya di tanah air.
Petunjuk Teknis ini merupakan pola bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Pendidikan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah dalam proses pembangunan Ruang Kelas Baru yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2020.
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Kelas Baru Tahun 2020
https://drive.google.com/file/d/0B-rVxQmIUeyRRHlwYV9ueEdPbFE/view?usp=sharing
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Perpustakaan Tahun 2020
https://drive.google.com/file/d/0B-rVxQmIUeyRM0FhWXV3VmdLR2M/view?usp=sharing
Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2020
https://drive.google.com/file/d/0B-rVxQmIUeyRbDFRd2ZwOGFHVDA/view?usp=sharing
Kementeran Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melaksanakan banyak sekali kebijakan dan derma untuk menyebarkan Madrasah. Kebijakan ekspansi kanal dan peningkatan mutu pendidikan Islam harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata kelola dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.
Komitmen memenuhi kualitas sarana dan prasarana tersebut, di tempuh dengan menciptakan regulasi, standarisasi, koordinasi, dan penilaian menurut asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui bantuanPembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah untuk memenuhi kebutuhan ruang kelas yang dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah akseptor didik dan ekspektasi masyarakat.
Ekspektasi masyarakat yang sedemikian besar untuk mengakses pendidikan madrasah, perlu diimbangi dengan ikhtiar memenuhi sarana dan prasarana madrasah secara proporsional, cukup dan berkualitas. Dengan demikian proses pembelajaran di madrasah di ruang kelas sanggup berjalan dengan baik. Dampak yang menyertai tentu saja ialah meningkatnya kualitas lulusan pendidikan madrasah
dapat bersaing dengan belum dewasa lainnya di tanah air.
Petunjuk Teknis ini merupakan pola bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Pendidikan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah dalam proses pembangunan Ruang Kelas Baru yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2020.
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Kelas Baru Tahun 2020
https://drive.google.com/file/d/0B-rVxQmIUeyRRHlwYV9ueEdPbFE/view?usp=sharing
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Perpustakaan Tahun 2020
https://drive.google.com/file/d/0B-rVxQmIUeyRM0FhWXV3VmdLR2M/view?usp=sharing
Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2020
https://drive.google.com/file/d/0B-rVxQmIUeyRbDFRd2ZwOGFHVDA/view?usp=sharing
0 Komentar untuk "Juknis Tunjangan Sarana Prasarana Madrasah"