Berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 33 tahun 2020 gelar akademik bagi lulusan dari perguruan tinggi keagamaan kembali berubah. Peraturan Menteri Agama yang ditetapkan tanggal 19 Agustus 2020 tersebut akan diberlakukan semenjak tanggal ditetapkan. Sebagai pola kalau sebelumnya lulusan sarjana jurusan tarbiyah Pendidikan Agama Islam dari IAIN bergelar S. PdI maka mulai tahun ini bergelar S. Pd.
Dengan demikian PMA nomor 36 tahun 2009 ihwal pembidangan ilmu dan gelar akademik dilingkungan perguruan tinggi Agama Islam dan PMA nomor 186 tahun 2020 ihwal penetapan gelar akademik pasca sarjana dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian gosip terbaru menngenai peraturan Menteri Agama ihwal gelar perguruan tinggi Keagamaan. File pdf PMA no 33 tahun 2020 dapat di klik di tautan ini
Dengan demikian PMA nomor 36 tahun 2009 ihwal pembidangan ilmu dan gelar akademik dilingkungan perguruan tinggi Agama Islam dan PMA nomor 186 tahun 2020 ihwal penetapan gelar akademik pasca sarjana dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian gosip terbaru menngenai peraturan Menteri Agama ihwal gelar perguruan tinggi Keagamaan. File pdf PMA no 33 tahun 2020 dapat di klik di tautan ini
0 Komentar untuk "Gelar S. Pd I Berubah Ke S. Pd, Pma No 33 2020"