Setelah tadi kami menyebarkan gosip mengenai juknis pertolongan beasiswa kualifikasi akademik ke S1 bagi guru TK/PAUD, selanjutnya kami akan share ihwal Bantuan dana bagi training guru Taman Kanak-kanak PAUD. Secara lebih terang disebut pertolongan dana Pemberdayaan Bantuan Peningkatan Kompetensi Pendidik PAUD melalui Pelatihan Calon Pelatih (PCP) Berjenjang Tingkat Dasar berhubungan dengan asosiasi GTK PAUD.
Dana Bantuan Bagi Pelatihan Guru TK/PAUD |
Bentuk aktivitas berupa pemberian pertolongan dana peningkatan kompetensi GTK PAUD melalui training calon instruktur (PCP) berjenjang tingkat dasar bagi GTK PAUD kepada Asosiasi GTK PAUD
1. Persyaratan Umum
a. Memiliki Akte Notaris/Akta Pendirian/SK oleh pejabat yang berwenang;
b. Memiliki ketenagaan yang memadai dalam menyelenggarakan kegiatan peningkatan mutu GTK PAUD;
c. Memiliki struktur organisasi dan/atau kepengurusan yang jelas;
d. Memiliki aktivitas peningkatan mutu GTK PAUD;
e. Memiliki sarana dan prasarana sendiri atau milik kawan kerja yang sanggup dipakai untuk pelaksanaan training calon instruktur (PCP) berjenjang tingkat dasar bagi GTK PAUD;
f. Memiliki data capaian hasil diklat berjenjang tingkat dasar;
g. Mengajukan proposal. Proposal yang diajukan harus asli tidak boleh plagiat, jikalau tim penilai menemukan plagiat atau copy paste maka akan diskualifikasi.
Persyaratan Administrasi
a. Setiap forum penyelenggara peningkatan mutu GTK PAUD yang ingin memperoleh pertolongan dana harus mengajukan proposal kepada Direktur Pembinaan GTK PAUD;
b. Memiliki rekening tabungan pada bank yang telah ditetapkan dengan ketentuan atas nama forum yang ditanda tangani oleh Pimpinan Lembaga Asosiasi GTK PAUD yang bersangkutan;
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
d. Bersedia menandatangani perjanjian kerjasama penggunaan dana pertolongan antara Pejabat Pembuat Komitmen, Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Direktorat Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas dengan akseptor dana bantuan.
e. Penerima dana pertolongan harus menadatangani Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM), dan Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTJB)
Besarnya dana bantuan untuk setiap lembaga penyelenggara Asosiasi GTK PAUD sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dengan sasaran peningkatan kompetensi GTK PAUD sebanyak 55 orang. Dana pertolongan dipakai sepenuhnya untuk penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik PAUD melalui training calon instruktur (PCP) berjenjang tingkat dasar bagi GTK PAUD (diklat tatap muka dan pemantauan pelaksanaan kiprah mandiri)
Proposal disampaikan dalam amplop tertutup disertai dengan surat pengajuan proposal yang ditandatangani oleh pimpinan forum pengusul yang ditujukan kepada:
Direktur Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud u.p. Kepala Subdirektorat PK-PKK
Komplek Kemdikbud, Gedung D Lantai 13 Jalan Pintu I Senayan, Jakarta 10270
Paling lambat 31 Maret 2020 (Cap Pos)
Juknis selengkapnya klik di tautan ini
0 Komentar untuk "Dana Santunan Bagi Training Guru Tk/Paud"