Pada sore ini admin gosip Guru akan menyebarkan gosip mengenai juknis santunan kualifikasi akademik ke S1 bagi guru TK/PAUD. Bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV melalui aktivitas santunan dana pendidikan peningkatan kualifikasi S1 yaitu pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PAUD yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada jenjang pendidik anak usia dini baik negeri maupun swasta untuk memperoleh kualifikasi akademik Sarjana.
Sasaran peserta santunan dana pendidikan peningkatan kualifikasi akademik S-1/D- tahun 2020 yaitu 8.675 guru PAUD yang sedang menempuh pendidikan S-1 melalui aktivitas reguler, dan diprioritaskan bagi guru yang menempuh Program Sarjana.
Persyaratan Administratif Penerima Bantuan Dana Pendidikan
1. Kriteria guru PAUD yang berhak mendapatkan santunan peningkatan kualifikasi akademik S1/D-IV
yaitu sebagai berikut.
a.Guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
atau yang masih dalam proses mendapatkan NUPTK, dengan mencantumkan surat
keterangan dari dinas pendidikan setempat;
b. Guru PAUD yang masih aktif mengajar pada PAUD baik negeri maupun swasta
yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala
Sekolah;
c. Belum mempunyai ijazah S-1/D-IV;
d. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,50;
e. Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi terakreditasi.
Selain kriteria tersebut di atas, guru peserta santunan dana pendidikan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV harus melengkapi persyaratan administratif sebagai berikut.
a. Fotocopy SK Pengangkatan dari Pemerintah/Pemerintah tempat bagi Guru PAUD, dilegalisir oleh Kepala UPTD;
b. Guru PAUD harus melampirkan surat izin berguru dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota;
c. Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah atau Yayasan penyelenggara Satuan Pendidikan bagi Guru PAUD;
d. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain;
e. Guru yang sedang mendapatkan santunan pendidikan dari Pemerintah Daerah, sanggup memperoleh santunan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas;
f. Program Studi yang diambil sesuai dengan kiprah mengajar yang sedang diampu dan mempunyai izin penyelenggaraan dari Pemerintah;
g. Usia maksimum 55 tahun;
h. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .
i. Satu lembar copy ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan asal atau dinas pendidikan kabupaten/kota, atau institusi yang berwenang;
j. Mengisi biodata (calon peserta santunan pendidikan.)
k. Foto copy buku rekening calon peserta santunan pendidikan.
Bantuan dana pendidikan kualifikasi akademik di atas didasarkan pada data dapodik PAUD. Besaran dana santunan kualifikasi akademik yaitu sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Calon peserta ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota sehabis melewati tahapan verifikasi dan validasi dan diambil berdasar kuota yang tersedia untuk kab/kota tersebut. Untuk gosip lebih terang sanggup menguhubungi dinas pendidikan kabupaten/kota.
Untuk gosip lengkap silakan unduh juknis disini santunan beasiswa kualifikasi akademik ke S1/D4 bagi guru TK/PAUD
Sasaran peserta santunan dana pendidikan peningkatan kualifikasi akademik S-1/D- tahun 2020 yaitu 8.675 guru PAUD yang sedang menempuh pendidikan S-1 melalui aktivitas reguler, dan diprioritaskan bagi guru yang menempuh Program Sarjana.
Persyaratan Administratif Penerima Bantuan Dana Pendidikan
1. Kriteria guru PAUD yang berhak mendapatkan santunan peningkatan kualifikasi akademik S1/D-IV
yaitu sebagai berikut.
a.Guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
atau yang masih dalam proses mendapatkan NUPTK, dengan mencantumkan surat
keterangan dari dinas pendidikan setempat;
b. Guru PAUD yang masih aktif mengajar pada PAUD baik negeri maupun swasta
yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala
Sekolah;
c. Belum mempunyai ijazah S-1/D-IV;
d. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,50;
e. Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi terakreditasi.
Selain kriteria tersebut di atas, guru peserta santunan dana pendidikan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV harus melengkapi persyaratan administratif sebagai berikut.
a. Fotocopy SK Pengangkatan dari Pemerintah/Pemerintah tempat bagi Guru PAUD, dilegalisir oleh Kepala UPTD;
b. Guru PAUD harus melampirkan surat izin berguru dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota;
c. Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah atau Yayasan penyelenggara Satuan Pendidikan bagi Guru PAUD;
d. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain;
e. Guru yang sedang mendapatkan santunan pendidikan dari Pemerintah Daerah, sanggup memperoleh santunan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas;
f. Program Studi yang diambil sesuai dengan kiprah mengajar yang sedang diampu dan mempunyai izin penyelenggaraan dari Pemerintah;
g. Usia maksimum 55 tahun;
h. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .
i. Satu lembar copy ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan asal atau dinas pendidikan kabupaten/kota, atau institusi yang berwenang;
j. Mengisi biodata (calon peserta santunan pendidikan.)
k. Foto copy buku rekening calon peserta santunan pendidikan.
Bantuan dana pendidikan kualifikasi akademik di atas didasarkan pada data dapodik PAUD. Besaran dana santunan kualifikasi akademik yaitu sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Calon peserta ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota sehabis melewati tahapan verifikasi dan validasi dan diambil berdasar kuota yang tersedia untuk kab/kota tersebut. Untuk gosip lebih terang sanggup menguhubungi dinas pendidikan kabupaten/kota.
Untuk gosip lengkap silakan unduh juknis disini santunan beasiswa kualifikasi akademik ke S1/D4 bagi guru TK/PAUD
0 Komentar untuk "Bantuan Beasiswa S1 Bagi Guru Paud Ditjen Gtk"