UKG tahun 2020 ini akan dilaksanakan baik secara online maupun offline (manual). Nah bagi Anda yang akan melaksanakan uji kompetensi Guru secara online, ada baiknya dibaca baca dulu hukum main pelaksanaan UKG online yang wajib diketahui oleh penerima UKG.
Aturan Pelaksanaan UKG Online
1. UKG online dimulai secara serentak di semua TUK (tempat uji kompetensi) pada tanggal yang telah ditetapkan. UKA dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam. Pelaksanaan UKA tiap harinya dibagi dalam 2 (dua) hingga 3 (tiga) gelombang.
2. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan UKA Online, petugas yang harus ada pada setiap daerah UKG sebagai berikut :
a. 1 orang koordinator lokasi yaitu Kepala Sekolah yang menjadi daerah UKG
b. 1 orang operator guru/teknisi/laboran pada laboratorium komputer yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota atas rekomendasi Kepala Sekolah yang yang menjadi daerah UKG .
c. Pengawas ruang yaitu petugas LPMP yang ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan UKG disetiap ruang, jikalau tidak memungkinkan sanggup berhubungan dengan Dinas Pendidikan.
d. Tenaga teknis (minimal 1 orang) untuk mempersiapkan laboratorium komputer, jalan masuk jaringan intranet dan internet.
3. Setiap ruangan ujian online diisi minimal 20 orang penerima atau diubahsuaikan dengan jumlah komputer yang tersedia.
4. Setiap hari maksimal ada 3 (tiga) gelombang ujian dalam ruangan yang sama.
5. Waktu yang disediakan setiap gelombang ujian yaitu 150 menit dengan rincian 30 menit untuk pendaftaran dan latihan memakai sistem ujian online yang dipandu oleh tim teknis, dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya.
6. Diantara setiap gelombang diberikan waktu istirahat selama 30 menit untuk pergantian penerima dan penyiapan komputer.
7. Tim teknis mengarahkan dan membantu penerima dalam memakai sistem ujian online pada 30 menit pertama ketika penerima dalam ruangan ujian.
8. Setiap penerima ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
9. Setiap penerima wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada penerima yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai penerima uji kompetensi dinyatakan gugur.
10. Operator mempersiapkan laboraturium komputer (client-server) sudah ON, maksimal 30 menit sebelum aktivitas pelaksanaan ujian
11. Setiap daerah UKA akan dipantau oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah daerah UKA.
12. Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan UKG dan juga absensi peserta, wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan
Aturan Pelaksanaan UKG Online
1. UKG online dimulai secara serentak di semua TUK (tempat uji kompetensi) pada tanggal yang telah ditetapkan. UKA dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam. Pelaksanaan UKA tiap harinya dibagi dalam 2 (dua) hingga 3 (tiga) gelombang.
2. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan UKA Online, petugas yang harus ada pada setiap daerah UKG sebagai berikut :
a. 1 orang koordinator lokasi yaitu Kepala Sekolah yang menjadi daerah UKG
b. 1 orang operator guru/teknisi/laboran pada laboratorium komputer yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota atas rekomendasi Kepala Sekolah yang yang menjadi daerah UKG .
c. Pengawas ruang yaitu petugas LPMP yang ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan UKG disetiap ruang, jikalau tidak memungkinkan sanggup berhubungan dengan Dinas Pendidikan.
d. Tenaga teknis (minimal 1 orang) untuk mempersiapkan laboratorium komputer, jalan masuk jaringan intranet dan internet.
Aturan Pelaksanaan UKG Online |
4. Setiap hari maksimal ada 3 (tiga) gelombang ujian dalam ruangan yang sama.
5. Waktu yang disediakan setiap gelombang ujian yaitu 150 menit dengan rincian 30 menit untuk pendaftaran dan latihan memakai sistem ujian online yang dipandu oleh tim teknis, dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya.
6. Diantara setiap gelombang diberikan waktu istirahat selama 30 menit untuk pergantian penerima dan penyiapan komputer.
7. Tim teknis mengarahkan dan membantu penerima dalam memakai sistem ujian online pada 30 menit pertama ketika penerima dalam ruangan ujian.
8. Setiap penerima ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
9. Setiap penerima wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada penerima yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai penerima uji kompetensi dinyatakan gugur.
10. Operator mempersiapkan laboraturium komputer (client-server) sudah ON, maksimal 30 menit sebelum aktivitas pelaksanaan ujian
11. Setiap daerah UKA akan dipantau oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah daerah UKA.
12. Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan UKG dan juga absensi peserta, wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan
0 Komentar untuk "Aturan Pelaksanaan Ukg Online"