2 Hukum Gres Kemdikbud Dalam Sergur 2020

Syarat kelulusan sertifikasi guru tahun 2020 akan semakin diperketat, pasalnya Kemdikbud dalam hal ini Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan akan menerapkan  aturan gres terkait kelulusan sergur 2020. 
 Syarat kelulusan sertifikasi guru tahun  2 Aturan Baru Kemdikbud dalam Sergur 2020


Aturan gres ini diterapkan menurut instruksi Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sesudah mendapat laporan dari Bank Dunia yang telah merilis hasil penelitiannya yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi.  Hal ini diungkapkan oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata. 

Ada 2 hal wacana kebijakan atau aturan gres kelulusan sergur 2020 ini yaitu

  1. Syarat nilai minimal kelulusan PLPG yaitu 80, dimana tahun tahun sebelumnya hanya 24. 
  2. Ketentuan berikutnya yaitu bagi guru yang tidak lulus pada ujian sertifikasi ibarat yang disebutkan di atas, dapat mengulang kembali di tahun berikutnya sebanyak 4 kali, tanpa ikut lagi PLPG. Ujian ulang tersebut dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam setahun oleh LPTK yang telah terakreditasi.
PLPG hanya diikuti satu kali oleh guru, namun ujian nya maksimal dapat 4 kali. PLPG 2020 sendiri akan diselenggarakan mulai bulan Oktober 2020. Diharapkan, kelulusan guru-guru akseptor akan rampung pada Desember 2020. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum 2005, maupun sesudah 2005. 

Related : 2 Hukum Gres Kemdikbud Dalam Sergur 2020

0 Komentar untuk "2 Hukum Gres Kemdikbud Dalam Sergur 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)