Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen dikenal istilah guru, dosen, dan Guru besar atau profesor. Adapun yang dimaksud Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dosen ialah pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tek:nologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat. Sedangkan Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor ialah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, Pekerjaan sebagai Guru, dosen, dan Guru besar atau professor merupakan pekeraan profesi (profesional). Adapaun yang dimaksud profesional ialah pekerjaan atau acara yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kedudukan Guru dan dosen sebagai profesi ditegaskan dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Dalam pasal 2 dinyatakan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan akta pendidik. Sedangkan Pasal 3 menyatakan bahwa Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan akta pendidik.
Berikut Hak dan Kewajiban Guru berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Hak guru dalam melakukan kiprah keprofesionalan dinyatakan dalam pasal 14 yakni: a) Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja; c) Memperoleh pemberian dalam melakukan kiprah dan hak atas kekayaan intelektual; d) Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; e) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran kiprah keprofesionalan; f) Memiliki kebebasan dalam menawarkan penilaian dan ikut memilih kelulusan, penghargaan, dan/ atau hukuman kepada penerima didik sesuai dengan kaidah pendidikan, instruksi etik guru, dan peraturan perundang-- undangan; g) Memperoleh rasa kondusif clan jaminan keselarnatan dalam melakukan tugas; h) Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; i) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; j) Memperoleh kesempatan untuk menyebarkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan k) Memperoleh pembinaan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.
Sedangkan kewajiban guru dinyatakan dalam Pasal 20 UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, yakni dalam melakukan kiprah keprofesionalan, guru berkewajiban : a) Merencanakan pembelajaran, melakukan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b) Meningkatkan dan menyebarkan kualifikasi akadernik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi penerima didik dalam pembelajaran; d) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan instruksi etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Lalu apa hak dan kewajiban dosen menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Hak dosen diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, yang menyatakan bahwa dalam melakukan kiprah keprofesionalan, dosen berhak: a) peroleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b) mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja; c) memperoleh pemberian dalam melakukan kiprah dan hak atas kekayaan intelektual; d) memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, jalan masuk sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan dedikasi kepada. masyarakat; e) mempunyai kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; f) mempunyai kebebasan dalam menawarkan penilaian dan memilih kelulusan penerima didik; dan g) mempunyai kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Sedangkan kewajiban dosen diatur dalam Pasal 51 UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, yang menyatakan bahwa dalam melakukan kiprah keprofesionalan, dosen berkewajiban: a) Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat; b) Merencanakan, melakukan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; c) Meningka.tkan dan menyebarkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; d) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi penerima didik dalam pembelajaran; e) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan instruksi etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan f) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Selengakpnya silahkan download Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ---DISINI---
Demikian gosip perihal Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, biar bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Uu Nomor 14 Tahun 2005 Ihwal Guru Dan Dosen"