PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 11 TAHUN 2017 |
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Sebagaimana diketahui ASN terdiri dari dua komponen, yakni profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. PP ini khusus mengatur wacana PNS-nya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lalu apa saja yang diatur dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Manajemen PNS meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS ; pengadaan PNS; pangkat dan Jabatan PNS; pengembangan karier PNS; teladan karier PNS; promosi PNS; mutasi PNS; penilaian kinerja PNS; penggajian dan tunjangan PNS; penghargaan PNS; disiplin PNS; pemberhentian PNS; jaminan pensiun dan jaminan hari renta PNS; dan pinjaman PNS.
Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait pengadaaan atau Rekrutmen PNS/CPNS
· Dilaksanakan oleh Panselnas yang diketuai Kepala BKN dan Pansel Instansi yang diketuai oleh Pejabat yang berwenang
· Persyaratan pelamar usia s/d 35 tahun dimungkinkan s/d 40 tahun untuk jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden
· Substansi Seleksi : Administrasi, Test TKD, TKB, sanggup melaksanakan uji fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa
· Bagi pelamar yang lulus diangkat oleh PPK sesudah ada pertimbangan teknis dan NIP oleh BKN
· Masa percobaan ialah 1 tahun dan wajib ikut prajab terintegrasi 1x
· PNS wajib mengucapkan sumpah sesuai agama & hukum kepegawaian kecuali yang harus mengucapkan janji
Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait Pemberhentian PNS
· Pemberhentian atas seruan sendiri
· Pemberhentian sebab mencapai batas usia pensiun
· Pemberhentian sebab perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
· Pemberhentian sebab tidak cakap jasmani dan/ atau rohani
· Pemberhentian sebab meninggal dunia, tewas, atau hilang
· Pemberhentian sebab melaksanakan pemberhentian sebab melaksanakan
· Tindak pidana/ penyelewengantindak pidana/ penyelewengan
· Pemberhentian sebab pelanggaran disiplin
· Pemberhentian sebab mencalonkan menjadi pejabat negara yang dipilih
· Pemberhentian sebab menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
· Pemberhentian sebab tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
· Pemberhentian sebab hal lain
Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait Pemberhentian Sementara sebagai PNS
· Pemberhentian Sementara sebab diangkat menjadi pejabat negara
· Pemberhentian Sementara sebab diangkat menjadi komisioner/anggota lns
· Pemberhentian Sementara sebab ditahan sebab menjadi tersangka tindak pidana
Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
· PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari renta PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari renta PNS diberikan sebagai pinjaman kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas dedikasi PNS.
· Jaminan pensiun dan jaminan hari renta PNS meliputi jaminan pensiun dan jaminan hari renta yang diberikan dalam aktivitas jaminan sosial nasional.
· Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari renta PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
· Jaminan pensiun PNS diberikan kepada:
a) PNS yang diberhentikan dengan hormat sebab meninggal dunia;
b) PNS yang diberhentikan dengan hormat atas seruan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
c) PNS yang diberhentikan dengan hormat sebab mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah mempunyai masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
Selengkapnya silahkan baca dan Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil -----DISINI---
Demikian informasi wacana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil biar bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 11 Tahun 2017 Wacana Administrasi Pegawai Negeri Sipil"