Undang-Undang – Uu Nomor 12 Tahun 2011 Perihal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Beberapa istilah dalam Undang-Undang – UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu pembuatan  Peraturan  Perundang-undangan  yang mencakup  tahapan  perencanaan,  penyusunan, pembahasan,  pengesahan  atau  penetapan,  dan pengundangan.  Peraturan  Perundang-undangan  adalah  peraturan tertulis  yang  memuat  norma  hukum  yang  mengikat secara  umum  dan  dibentuk  atau  ditetapkan  oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur  yang  ditetapkan  dalam  Peraturan Perundang-undangan.


Undang-Undang  adalah  Peraturan  Perundang-undangan  yang  dibentuk  oleh  Dewan  Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang adalah  Peraturan  Perundang-undangan  yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal perihal kegentingan yang memaksa. Peraturan  Pemerintah  adalah  Peraturan  Perundang-undangan  yang  ditetapkan  oleh  Presiden  untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Peraturan  Presiden  adalah  Peraturan  Perundang-undangan  yang  ditetapkan  oleh  Presiden  untuk menjalankan  perintah  Peraturan  Perundang-undangan  yang  lebih  tinggi  atau  dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Peraturan  Daerah  Provinsi  adalah  Peraturan Perundang-undangan  yang  dibentuk  oleh  Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  Provinsi  dengan persetujuan bersama Gubernur. Peraturan  Daerah  Kabupaten/Kota  adalah  Peraturan Perundang-undangan  yang  dibentuk  oleh  Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  Kabupaten/Kota  dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Program  Legislasi  Nasional  yang  selanjutnya  disebut Prolegnas  adalah  instrumen  perencanaan  aktivitas pembentukan  Undang-Undang  yang  disusun  secara terencana, terpadu, dan sistematis. Program  Legislasi  Daerah  yang  selanjutnya  disebut Prolegda  adalah  instrumen  perencanaan  aktivitas pembentukan  Peraturan  Daerah  Provinsi  atau Peraturan  Daerah  Kabupaten/Kota  yang  disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Naskah  Akademik  adalah  naskah  hasil  penelitian atau pengkajian aturan dan hasil  penelitian lainnya terhadap  suatu  masalah  tertentu  yang  sanggup dipertanggungjawabkan  secara  ilmiah  mengenai pengaturan  masalah  tersebut  dalam  suatu Rancangan  Undang-Undang,  Rancangan  Peraturan Daerah  Provinsi,  atau  Rancangan  Peraturan  Daerah Kabupaten/Kota  sebagai  solusi  terhadap permasalahan dan kebutuhan aturan masyarakat.

Pengundangan  adalah  penempatan  Peraturan Perundang-undangan  dalam  Lembaran  Negara Republik  Indonesia,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik  Indonesia,  Berita  Negara  Republik Indonesia,  Tambahan  Berita  Negara  Republik Indonesia,  Lembaran  Daerah,  Tambahan  Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.

Materi  Muatan  Peraturan  Perundang-undangan adalah  materi  yang  dimuat  dalam  Peraturan Perundang-undangan  sesuai  dengan  jenis,  fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.

Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR  adalah  Dewan  Perwakilan  Rakyat  sebagaimana dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD  adalah  Dewan  Perwakilan  Daerah  sebagaimana dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  yang  selanjutnya disingkat  DPRD  adalah  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945.

Pasal 2 Undang-Undang – UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatkan bahwa Pancasila  merupakan  sumber    segala  sumber  aturan negara.  Sedangkan Pasal 3 menyatakan: 1)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun  1945  merupakan  hukum  dasar  dalam Peraturan Perundang-undangan.  2)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun  1945  ditempatkan  dalam  Lembaran  Negara Republik Indonesia. 3)  Penempatan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945  dalam  Lembaran  Negara Republik  Indonesia  tidak  merupakan  dasar pemberlakuannya.

Pasal 7  Undang-Undang – UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan bahwa  Jenis  dan  hierarki  Peraturan  Perundang-undangan terdiri atas:
a.  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;  
c.  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang; 
d.  Peraturan Pemerintah;
e.  Peraturan Presiden;
f.  perda Provinsi; dan
g.  perda Kabupaten/Kota.


Demikian salinan Undang-Undang – UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Related : Undang-Undang – Uu Nomor 12 Tahun 2011 Perihal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

0 Komentar untuk "Undang-Undang – Uu Nomor 12 Tahun 2011 Perihal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)