Juklak Juknis O2sn Sd Tahun 2020


Pedoman Pelaksanaan O2SN SD Tahun 2020. Pembinaan dan pengembangan olahraga di sekolah dasar yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikari dan Kebudayaan merupakan salah satu bab dan empat pilar kebljakan pembangunan pendidikan nasional, yang mencakup olah hati atau kalbu, olah rasa, olah pikir, dan olahraga. Olahraga merupakan aktivitas fisik yang sanggup membangkitkan semangat, menumbuhkan sportivitas, persahabatan, dan persaudaraan. Olahraga juga sanggup mempunyai arti yang strategis bagi nation and character building atau pembangunan susila bangsa. Dalam perspektif ini, pembangunan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada penyiapan tenaga kerja, tetapi harus pula bisa membangun seluruh potensi kecerdasan insan semoga berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi din sendiri, masyarakat dan pembangunan nasional termasuk pembangunan huruf dan jati diri bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, salah satu jadwal yang dilaksanakan ialah penyelenggaraan Olimpiade OlahragaSiswa Nasional Sekolah dasar (O2SN-SD) yang dllaksanakan setiap tahun.


Kegiatan O2SN SD tahun 2020 merupakan momentum yang sempurna dan sangat berharga bagi belum dewasa untuk sanggup berprestasi dan berkompetisi secara sehat. Di samping itu, aktivitas tersebut juga sanggup menawarkan pengalaman mencar ilmu yang baik, yaitu mencar ilmu bekerja sama, mematuhi aturan, mengakui kelemahan diri  sendiri dan mencar ilmu menghargai kekuatan lawan serta mengilhami nilal-nilal fair play (jujur, bersahabat, hormat, dan bertanggung jawab) yang ada pada setiap pertandingan/ perlombaan cabang olahraga pada O2SN-SD ini.

Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar ke-Xll Tahun 2020 (O2SN—Xll SD 2019) akan dlselenggarakan dl Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan O2SN yang telah dlselenggarakan satu dasawarsa ini sudah berkontnbusi pada keberhasilan training dan pengembangan olahraga di tlngkat sekolah dasar sehingga sanggup mewadahi para minat dan talenta akseptor didik khususnya dalam bidang kinestetik.

Juklak – Juknis O2SN SD MI Tahun 2020 ini disusun sebagal contoh bagi panitia penyelenggara Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar atau O2SN SD MI baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional serta pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan O2SN SD MI tahun 2019 sanggup berjalan sesuai yang diharapkan.

Berdasarkan Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2020 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak - Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar  O2SN tingkat SD tahun 2019), Jadwal pelaksanaan O2SN SD tingkat nasional akan dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah pada 25 hingga dengan 31 Agutus 2019.

Sesuai Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2019 berikut daftar Cabang Olah Raga yang akan dipertandingkan dalam ajang O2SN SD Tahun 2019.


Berdasarkan Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2020 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak - Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar  O2SN tingkat SD tahun 2019), berikut ini kriteria calon akseptor O2SN SD Tahun 2019.  Persyaratan Peserta Peserta O2SN XII SD 2020 yang dikirim wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Peserta ialah warga negara Indonesia (WNI).
2) Peserta O2SN XII SD 2019 adaIah slswa SD/MI dan atau yang sederajat.
3) Siswa yang pada tahun pelajaran 2019/2020 masih duduk dl SD/MI dan atau yang sederajat dan dilahirkan tanggal 1 Januari 2007 atau sesudahnya, dibuktikan dengan rapor asli, akte kelahiran asli, dan kartu keluarga orisinil beserta foto kopinya yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Apabila siswa yang bersangkutan masih duduk di SD/MI dan atau yang sederajat namun lahir sebelum tanggal 1 Januari 2007,  maka slswa yang bersangkutan tidak sanggup mengikuti O2SN-XIl SD 2019. Begitu pula apabila siswa yang bersangkutan lahir setelah tanggal 1Januarl 2007 namun telah simpulan dan sekolah dasar dan atau yang sederajat, maka siswa yang bersangkutan tidak sanggup juga mengikuti O2SN-XII SD 2019.
4) Pelaksanaan seleksi di kawasan siswa kelas VI tahun pelajaran 2020/20l9 tidak diikutsertakan.
5) Perwakilan tingkat kecamatan merupakan atlet terbaik hasil seleksi tingkat kecamatan, dibuktlkan dengan surat keputusan (SK) UPTD Kecamatan kepala / Koordinator wilayah.
6) Perwakilan tingkat kabupaten/kota merupakan atlet terbaik bakteri seleksi tingkat kabupaten/kota, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
7) Perwakilan tingkat provinsi merupakan atlet terbaik pada seleksi akseptor tingkat provinsi, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) kepala dinas pendidikan provinsi.
8) Belum pernah menjadi juara 1, 2. dan 3 pada 02SN-SD tahun sebelumnya.
9) Belum pernah juara 1, 2, dan 3 pertandingan perlombaan tingkat internasional resmi mengacu pada masing-masing cabang olabraga.
10) Berlaku disiplin, sportit, dan menghargai sesama akseptor lomba, menghargai panitia, juri/wasit, dan perangkat pertandingan (perlombaan) Iainnya.
11) Memenuhi persyaratan akseptor sebagai mana diatur pada ketentuan khusus masing-masing cabang olahraga.
12) Apablla akseptor yang dlklrim tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada butir I s.d. 11 di atas, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti O2SN Tahun 2019.

Selengkpanya silahkan download dan cermat Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2020 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN tingkat sekolah dasar tahun 2019) melaui link di bawah ini.

Link Download Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2020 pdf (DISINI)

Demikian informasi tentang Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2020 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN tingkat sekolah dasar tahun 2020). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Related : Juklak Juknis O2sn Sd Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juklak Juknis O2sn Sd Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)