NUPTK yang merupakan abreviasi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan derma dan kegiatan serta layanan pendidikan lainnya. Di abad padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, sesudah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan kembali menciptakan kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Yang terakhir diatur lewat Peraturan Sesjen Kemdikbud no 1/2020 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK;
NUPTK dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek dan pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal Guru PNS, CPNS, dan non PNS
Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:
Catatan: setap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang membuktikan letak kesalahan dan menawarkan solusi yang benar dan jelas.
Mengumpulkan Scan dokumen
Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten
Demikian tadi Proses dan cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK
Untuk file lengkap surat Ditjen GTK perihal cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK sanggup diunduh di tautan ini
Berikut beberapa artikel penting terkait problem NUPTK
1. Cara mendapatkan NUPTK bagi Guru Kemdikbud dan Guru Madrasah Kemenag
2. Alur pengajuan dan penerbitan NUPTK
3. Cara mengusulkan NUPTK di Verval GTK
4. PDSP sebagai penerbit NUPTK
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan kembali menciptakan kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Yang terakhir diatur lewat Peraturan Sesjen Kemdikbud no 1/2020 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK;
Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK
NUPTK dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek dan pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal Guru PNS, CPNS, dan non PNS
Cara mengusulkan NUPTK bagi guru Kemdikbud
Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:
- PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan lewat Operator Dapodik dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan forat pdf).
- Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melaksanakan investigasi berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jikalau tdak ada berkas yang asli, maka sanggup diganti dengan SK penggant ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
- LPMP mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menyidik persyaratan dalam file elektronik. BPKLN mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tdak sesuai dikembalikan (ditolak).
- PDSPK mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan menyidik semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi ketika ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktf (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tdak melalui prosedur pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan eksklusif masuk di antrian PDSPK.
Catatan: setap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang membuktikan letak kesalahan dan menawarkan solusi yang benar dan jelas.
Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:
- PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan mempunyai rombongan belajar.
- Belum mempunyai NUPTK.
- Bertugas di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
- Bukti mempunyai kualifkasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Berkas yang harus dikumpul ke operator Dapodik untuk diusulkan NUPTK
- SK Asli PNS/CPNS bagi yang berstatus CPNS/PNS ATAU SK Yayasan (lihat syarat diatas)
- KTP Asli guru ybs.
- Ijazah Asli SD, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, Ijazah pendidikan terakhir/ S1.
- Semua dokumen di atas harus asli, kemudian discan dalam bentuk pdf (oleh operator atau guru ybs) kemudian di upload di web verval PTK
Cara mengusul pembuatan NUPTK tahun 2019 |
Keterangan Status Penerbitan NUPTK
status penerbitan NUPTK |
Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)
Mengumpulkan Scan dokumen
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan yakni SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
- Bagi guru non PNS sekolah swasta yakni SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut
Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten
Silakan dipahami fungsi masing-masing admin verval PTK berikut ini
fungsi admin verval gtk |
Demikian tadi Proses dan cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK
Untuk file lengkap surat Ditjen GTK perihal cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK sanggup diunduh di tautan ini
Berikut beberapa artikel penting terkait problem NUPTK
1. Cara mendapatkan NUPTK bagi Guru Kemdikbud dan Guru Madrasah Kemenag
2. Alur pengajuan dan penerbitan NUPTK
3. Cara mengusulkan NUPTK di Verval GTK
4. PDSP sebagai penerbit NUPTK
0 Komentar untuk "Syarat Dan Cara Penerbitan Nuptk Bagi Guru Kemdikbud Dan Kemenag"