Pp Nomor Nomor 71 Tahun 2019 Wacana Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik

 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik  PP NOMOR NOMOR 71 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Peraturan Pemerintah - PP Nomor Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik diterbitkan untuk melakukan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.


Penetapan Peraturan Pemerintah - PP Nomor Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ini dimaksudkan pula untuk mengatur lebih lanjut beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibuat untuk menjamin ratifikasi serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Beberapa ketentuan yang dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ini yaitu:
a. kewajiban bagi setiap Penyelenggara  Sistem Elektronik untuk menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas undangan Orang yang bersangkutan menurut penetapan pengadilan; dan
b. tugas Pemerintah dalam memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akhir penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, dan mencegah penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi muatan dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ini meliputi:
a. kategori Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik;
c. abolisi dan/atau penutupan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan;
d. penempatan Sistem Elektronik dan Data Elektronik;
e. pengawasan penyelenggaraan Sistem Elektronik;
f.  penyelenggaraanAgenElektronik;
g. PenyelenggaraanTransaksi Elektronik;
h. penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
i.  pengelolaan Nama Domain;
j. tugas Pemerintah dalam penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan
k. sanksiadministratif.

Selengkapnya sailahkan download Peraturan Pemerintah - PP Nomor Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Link download Peraturan Pemerintah - PP Nomor Nomor 71 Tahun 2019 (disini)

Demikian gosip terkait Peraturan Pemerintah - PP Nomor Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Semoga ada manfaatnya.

Related : Pp Nomor Nomor 71 Tahun 2019 Wacana Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik

0 Komentar untuk "Pp Nomor Nomor 71 Tahun 2019 Wacana Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)