Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020; b) bahwa Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat arah kebijakan nasional 1 (satu) tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, kerangka pelayanan umum, dan investasi dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Pasal 1 Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 menyatakan bahwa Pemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2020.
Pasal 2 Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 menyatakan bahwa
(1) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2020 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
(2) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. Narasi RKP Tahun 2020, yang terdiri atas:
1. Bab 1 Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2. Bab 2 Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Evaluasi RKP Tahun 2019, Kerangka Ekonomi Makro, Arah Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan;
3. Bab 3 Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Janji Presiden, Tema Pembangunan, Pendekatan Penyusunan RKP Tahun 2020, Sasaran Pembangunan, dan Arah Kebijakan;
4. Bab 4 Prioritas Pembangunan Nasional yang menjabarkan Sasaran dan Kerangka Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas;
5. Bab 5 Pembangunan Bidang yang menjabarkan Sasaran dan Arah Kebijakan Pengarusutamaan dan Pembangunan Lintas Bidang, serta Pembangunan Bidang;
6. Bab 6 Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi, Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
7. Bab 7 Penutup,
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b. Integrasi Pendanaan Alokasi pada Prioritas Nasional, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Kegiatan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4, dijabarkan dalam Proyek Prioritas beserta keluaran (output), dan lokasi hingga dengan kabupaten/kota.
(4) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5) Daftar Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah penetapan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Pasal 3 Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 menyatakan bahwa
(1) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dipakai sebagai:
a. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2020;
b. dasar dalam pemutakhiran Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2020; dan
c. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
(2) Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2020 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Link download Perpres Nomor 61 Tahun 2019 (disini)
Demikian info perihal Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikian info perihal Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Ihwal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020"