Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Ihwal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020

 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal  PERPRES NOMOR 61 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2020


Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2017 tentang  Sinkronisasi  Proses  Perencanaan  dan Penganggaran  Pembangunan  Nasional,  perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020; b)  bahwa  Rencana  Kerja  Pemerintah  Tahun  2020 sebagaimana  dimaksud dalam huruf  a  memuat  arah kebijakan  nasional  1  (satu)  tahun  yang  merupakan komitmen  Pemerintah  untuk  memberikan  kepastian kebijakan,  pendanaan,  kerangka  regulasi,  kerangka pelayanan umum, dan investasi dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Pasal 1 Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 menyatakan bahwa Pemerintah  menetapkan  Rencana  Kerja  Pemerintah  Tahun 2020, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2020. 

Pasal 2 Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 menyatakan bahwa
(1)  RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1  merupakan  dokumen  perencanaan  pembangunan nasional  untuk  periode  1  (satu)  tahun,  yaitu  Tahun 2020  yang  dimulai  pada  tanggal  1  Januari  2020  dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
(2)  RKP  Tahun  2020  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1), memuat:
a.  Narasi RKP Tahun 2020, yang terdiri atas:
1.  Bab  1  Pendahuluan  yang  memuat  Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2.  Bab  2  Spektrum  Perencanaan  Pembangunan Nasional  yang  memuat  Evaluasi  RKP  Tahun 2019,  Kerangka  Ekonomi  Makro,  Arah Pengembangan  Wilayah,  dan  Pendanaan Pembangunan;
3.  Bab  3  Tema  dan  Sasaran  Pembangunan  yang memuat  Rencana  Pembangunan  Jangka Menengah Nasional dan  Janji  Presiden,  Tema Pembangunan,  Pendekatan  Penyusunan  RKP Tahun  2020,  Sasaran  Pembangunan,  dan Arah Kebijakan;
4.  Bab  4  Prioritas  Pembangunan  Nasional  yang menjabarkan  Sasaran  dan  Kerangka  Prioritas Nasional,  Program  Prioritas,  dan  Kegiatan Prioritas;
5.  Bab  5  Pembangunan  Bidang  yang menjabarkan  Sasaran  dan  Arah  Kebijakan Pengarusutamaan  dan  Pembangunan  Lintas Bidang, serta Pembangunan Bidang;
6.  Bab  6  Kaidah  Pelaksanaan  yang  memuat Kerangka  Pelayanan  Umum  dan  Investasi, Kerangka  Kelembagaan,  Kerangka  Regulasi, serta  Kerangka  Evaluasi  dan  Pengendalian; dan
7.  Bab 7 Penutup, 
tercantum  dalam Lampiran  I  yang  merupakan bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan  Presiden ini; dan
b.  Integrasi  Pendanaan  Alokasi  pada  Prioritas Nasional,  tercantum  dalam  Lampiran  II  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan Presiden ini. 
(3)  Kegiatan  Prioritas sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2)  huruf  a  angka  4,  dijabarkan  dalam  Proyek Prioritas beserta keluaran (output), dan lokasi hingga dengan kabupaten/kota.
(4)  Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun  dalam  Daftar  Proyek  Prioritas  yang ditetapkan  Menteri  Perencanaan  Pembangunan Nasional/Kepala  Badan  Perencanaan  Pembangunan Nasional.
(5)  Daftar  Proyek  Prioritas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (4)  ditetapkan  setelah  penetapan  Undang-Undang  mengenai  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.                

Pasal 3 Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 menyatakan bahwa
(1)  RKP  Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dipakai sebagai:
a.  pedoman  bagi  Pemerintah  dalam  menyusun Rancangan  Undang-Undang  mengenai Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Negara  dan  Nota Keuangan Tahun Anggaran 2020;
b.  dasar  dalam  pemutakhiran  Rancangan  Rencana Kerja  Kementerian/Lembaga  menjadi  Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2020; dan
c.  pedoman  bagi  Pemerintah  Daerah  dalam menyusun  Rencana  Kerja  Pemerintah  Daerah Tahun 2020.
(2)  Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang mengenai  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara Tahun  Anggaran  2020,  Kementerian/Lembaga menggunakan  RKP  Tahun  2020 sebagai  acuan  dalam melakukan  penyusunan  dan  pembahasan  Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Link download Perpres Nomor 61 Tahun 2019 (disini)

Demikian info perihal Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Related : Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Ihwal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020

0 Komentar untuk "Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Ihwal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)