PP Nomor 56 Tahun 2018 |
PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah.
Apa yang dimakus Pinjaman Daerah ? PengertianPinjaman Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah yakni semua transaksi yang mengakibatkan kawasan mendapatkan sejumlah uang atau mendapatkan manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga kawasan tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 dinyatakan bahwa 1) Daerah sanggup melaksanakan Pinjaman Daerah. 2) Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemda dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Daerah bertanggung jawab atas acara yang diusulkan untuk dibiayai dari Pinjaman Daerah.
Tentang apa dan bagimana sumber, jenis, mekasnisme dan penggunaan Pinjaman Daerah? Silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah ----DISINI---
Demikian info perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah. Semoga ada keuntungannya terima kasih.
0 Komentar untuk "Pp Nomor 56 Tahun 2018 Wacana Proteksi Daerah"