Pp Nomor 49 Tahun 2018 Ihwal Pppk (P3k)

 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PPPK (P3K)

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara.  

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018, dinyatakan bahwa yang dimaksud Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah  warga negaraIndonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat  menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam  rangka melaksanakan kiprah pemerintahan.

Selanjutnya pada pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Jabatan ASN yang sanggup diisi oleh PPPK meliputi: a) JF; b) JPT. c) Jabatan lain yang bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi administrasi pada Instansi Pemerintah. Adapun yang dimaksud JF atau Jabatan Fungsional yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan JPT atau Jabatan Pimpinan Tinggi yaitu sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

Sama halnya dengan pengadaan CPNS, pengadaan PPPK harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan: a) Perencanaan; b) pengumuman lowongan; c) pelamaran; d) seleksi; e) pengumuman hasil seleksi; dan f)  pengangkatan menjadi PPPK.

Adapun persyaratan mengikuti registrasi PPPK dinyatakan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018. Menurut ketentuan ini setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.  mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

PPPK hampir sama dengan PNS, alasannya yaitu di PPPK juga ada Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dinyatakan dalam pasal 35 PP Nomor 49 Tahun 2018 bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati menurut perjanjian kerja antara PPK  dengan pegawai yang bersangkutan. Serta sistem penggajian yang dinyatakan dalam Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa 1) PPPK diberikan honor dan tunjangan. 2) Gaji dan derma berlaku sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 -----DISINI


Demikian isu perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih. 


Related : Pp Nomor 49 Tahun 2018 Ihwal Pppk (P3k)

0 Komentar untuk "Pp Nomor 49 Tahun 2018 Ihwal Pppk (P3k)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)