Permenpan Rb Nomor 61 Tahun 2018, Kelulusan Skd Cpns 2018 Juga Memakai Sistem Rangking

ERMENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018

Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa 1) tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan akseptor Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan, dan 2) alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/ Lembaga/ Pemda perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas supaya fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat sanggup lebih baik.

Sesuai dengan pasal 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018, hukum ini bahwasanya dalam rangka memutuskan kriteria Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang sanggup melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Makara Permenpan ini mengatur ihwal kelulusan seleksi SKD CPNS 2018.

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Peserta SKB terdiri atas: a) Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 ihwal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan b) Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 ihwal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun mempunyai peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur menurut Peraturan Menteri ini.

Jadi melalui Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, ditegaskan bahwa penetapan kelulusan akseptor SKD yang sanggup mengikuti seleksi SKB selain akseptor yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar perjenis tes, juga sanggup memakai system perangkingan dengan memakai angka kumulatif hasil SKD

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 -----disini

Demikian gosip ihwal Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Terima kasih, semoga bermanfaat



Related : Permenpan Rb Nomor 61 Tahun 2018, Kelulusan Skd Cpns 2018 Juga Memakai Sistem Rangking

0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 61 Tahun 2018, Kelulusan Skd Cpns 2018 Juga Memakai Sistem Rangking"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)