Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Perihal Perubahan Perpres 82 Tahun 2018 Perihal Jaminan Kesehatan

Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan


Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah resmi menaikkan iuran aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada tahun depan. Kenaikan iuran sesuai dengan tawaran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kenaikan iuran tersebut resmi seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 perihal Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.

Berdasarkan Perpres tersebut, tertulis dalam Pasal 29, iuran penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari dikala ini sebesar Rp 25.500. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran penerima Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42 ribu, dari dikala ini sebesar Rp 25.500.

Iuran penerima atau dapat bangkit diatas kaki sendiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari dikala ini sebesar Rp 51 ribu. Lalu, iuran penerima Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari dikala ini sebesar Rp 80 ribu.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.

Selain itu, Pasal 30 mengatur perubahan perhitungan iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas ASN, Prajurit, Polri. Besaran iuran sebesar 5 persen dari honor per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta, sebelumnya pemberi kerja membayar 3 persen dan penerima 2 persen.

Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari honor per bulan yang dipakai sebagai dasar perhitungan besaran iuran penerima PPU meningkat menjadi Rp 12 juta. Saat ini batas atas tersebut masih sebesar Rp 8 juta.

Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa honor yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran bagi penerima PPU terdiri dari honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja. Sebelumnya yang dijadikan dasar perhitungan hanya honor pokok dan tunjangan keluarga.

Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019. Lalu, Pasal 103A mengatur bahwa pemerintah sentra menawarkan santunan pendanaan iuran kepada pemerintah tempat sebesar Rp19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.Bantuan tersebut diberikan terhitung semenjak Agustus 2019 hingga Desember 2019.

"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan aktivitas JKN perlu dilakukan pembiasaan beberapa ketentuan dalam Perpres 82/2018 perihal Jaminan Kesehatan [yang mengatur besaran iuran]," tertulis dalam beleid tersebut.

Related : Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Perihal Perubahan Perpres 82 Tahun 2018 Perihal Jaminan Kesehatan

0 Komentar untuk "Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Perihal Perubahan Perpres 82 Tahun 2018 Perihal Jaminan Kesehatan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)