Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 |
Rumpun dan KedudukanJabatan Fungsional Operator SIAK ditegaskan dalam Pasal 21 Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan bahwa Jabatan Fungsional Operator SIAK termasuk dalam rumpun kekomputeran. Sedangkan kedudukan jabatan Operator SIAK berkedudukan sebagai pelaksana teknisdi bidang pelayanan manajemen kependudukan pada unit organisasi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dinas pada pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil, dan unit pelaksana teknis pada dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan kecamatan.
Berdasarkan Pasal4 Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Operator SIAK merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Operator SIAk dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Operator SIAK Terampil; b. Operator SIAK Mahir; dan c. Operator SIAK Penyelia.
Berdasarkan Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dinyatakan Tugas Jabatan Fungsional Operator SIAK yaitu melakukan acara pengelolaan SIAKyang mencakup pelayananpendaftaranpenduduk, pelayanan pencatatan sipil, pelayanan Surat Keterangan Kependudukan, dan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan -----DISINI-----
Demikian info tentang Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan supaya bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Wacana Jabatan Fungsional Operator Sistem Warta Manajemen Kependudukan (Siak)"