Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Wacana Jabatan Fungsional Operator Sistem Warta Manajemen Kependudukan (Siak)

Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017
Berdasarkan pasal 1 Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Yang dimaksud Pejabat Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Operator SIAK, yaitu PNS yang diberikan kiprah dan tanggung jawab, wewenang danhakuntuk mengelola SistemInformasi Administrasi Kependudukan. Adapun yang dimaksud Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK, yaitu system warta yang memanfaatkan teknologi warta dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan warta manajemen kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan. Administrasi Kependudukan yaitu rangkaian acara penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melaluiPendaftaranPenduduk, PencatatanSipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan akibatnya untuk pelayanan public dan pembangunan sector lain.

Rumpun dan KedudukanJabatan Fungsional Operator SIAK ditegaskan dalam Pasal 21 Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan bahwa Jabatan Fungsional Operator SIAK termasuk dalam rumpun kekomputeran. Sedangkan kedudukan jabatan Operator SIAK berkedudukan sebagai pelaksana teknisdi bidang pelayanan manajemen kependudukan pada unit organisasi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dinas pada pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil, dan unit pelaksana teknis pada dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan kecamatan.

Berdasarkan Pasal4 Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Operator SIAK merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Operator SIAk dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Operator SIAK Terampil; b. Operator SIAK Mahir; dan c. Operator SIAK Penyelia.


Berdasarkan Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dinyatakan Tugas Jabatan Fungsional Operator SIAK yaitu melakukan acara pengelolaan SIAKyang mencakup pelayananpendaftaranpenduduk, pelayanan pencatatan sipil, pelayanan Surat Keterangan Kependudukan, dan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Selengkapnya silahkan download  Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan -----DISINI-----

Demikian info tentang Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan supaya bermanfaat. Terima kasih.





Related : Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Wacana Jabatan Fungsional Operator Sistem Warta Manajemen Kependudukan (Siak)

0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Wacana Jabatan Fungsional Operator Sistem Warta Manajemen Kependudukan (Siak)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)