Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017 |
Berdasarkan pasal 1 Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan di bidang Produksi, penyiaran dan layanan Media Baru pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional Asisten Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Pranata Siaran ialah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan aktivitas di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
Rumpun dan Kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Pranata. Berdasarkan Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Sedangkan kedudukan Jabatan Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru pada Media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
Pada Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran termasuk dalam jabatan fungsional kategori keterampilan. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Pranata Siaran Pemula; b. Asisten Pranata Siaran Terampil; c. Asisten Pranata Siaran Mahir; dan d. Asisten Pranata Siaran Penyelia.
Berdasarkan Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dinyatakan Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yaitu melakukan kegiatan produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru.
Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran -----disini------
Demikian gosip ihwal Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran biar bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017 Perihal Jabatan Fungsional Ajun Pranata Siaran"