Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan acara di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
Rumpun Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif termasuk dalam rumpun manajemen. Sedangkan Kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ialah Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
Berdasarkan Pasal 4 Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Perisalah Legislatif Terampil; b. Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan c. Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.
Selengkapnya silahkan Download Permenpan RB Republik IndonesiaNomor 27 Tahun 2017
Demikian gosip Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sesuai Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang supaya bermanfaat.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 27 Tahun 2017 Ihwal Jabatan Fungsional Ajudan Perisalah Legislatif"