Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) nomor 26 tahun 2017 ihwal jabatan fungsional perisalah legislatif.
Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional ialah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.Sedangkan yang dimksud Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan acara di bidang risalah legislatif.
Dalam Permenpan RB nomor 26 tahun 2017 ihwal jabatan fungsional perisalah legislatif.dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif termasuk dalam rumpun manajemen. Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang risalah legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
Dalam pasal 4 Permenpan RB nomor 26 tahun 2017 ihwal jabatan fungsional perisalah legislatif.dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Perisalah Legislatif Ahli Pertama;
b. Perisalah Legislatif Ahli Muda; dan
c. Perisalah Legislatif Ahli Madya
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB nomor 26 tahun 2017 ihwal jabatan fungsional perisalah legislatif
Demikian warta ihwal Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Sesuai Permenpan RB nomor 26 tahun 2017, agar bermanfaat.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 26 Tahun 2017 Perihal Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif"