Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB). Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan pelaksanaan acara terkait Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Sedangkan yang dimaksud Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan.
Sesuai Pasal 2 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB), Klasifikasi Jabatan Fungsional Penyuluh KB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Penyuluh KB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah Penyuluh KB.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) menurut Pasal 4 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) adalah jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.
Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan adalah Penyuluh KB yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan mekanisme kerja di bidang penyuluhan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga. Sedangkan yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian adalah Penyuluh KB yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang penyuluhan keluarga berencana.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh KB Terampil/Pelaksana;
b. Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c. Penyuluh KB Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama;
b. Penyuluh KB Ahli Muda/Muda;
c. Penyuluh KB Ahli Madya/Madya; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh KB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB ditentukan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) ----DISINI---
Demikian informasi perihal Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB), terima kasih. Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 21 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Kb)"