Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Wacana Jabatan Fungsional Bidan Dan Angka Kreditnya

 Tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya  PERMENPAN NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN DAN ANGKA KREDITNYA

Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya. Bidan ialah Pegawai Negeri Sipil yang diberi kiprah tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan acara kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan. Jabatan fungsional Bidan termasuk delam rumpun kesehatan. Kedudukan Bidang ialah sebagai pelaksanaan teknis bidang pelayanan kebidanan  pada sarana pelayanan kesehatan di Lingkungan Departemen (kementerian) kesehatan dan instansi lain.

Sesuai Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya, kiprah pokok Bidan ialah melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksl perempuan, pelayanan keluarga berencara,  pelayanan kesehatan bayi dan anak serta pelayanan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya, Unsur dan sub unsur acara bidan yang dinilai angka kreditnya adalah
a. Pendidlkan,
b. Pelayanan kebidanan,
c. Pengembangan profesi,
d. Penunjang kiprah bidan.

Adapun Jabatan fungsional bidan Berdasarkan Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya terdiri dari Bidan Terampil dan Bidan Ahli. Adapun jenjang dari kedua jabatan tersebut ialah sebagai berikut:
a) Jenjang jabatan bidan terampil dari yang terendah hingga dengan yang tertinggi yaitu:
1.        Bidan pelaksana pemula
2.        Bidan pelaksana
3.        Bidan pelaksana lanjutan
4.        Bidan penyelia

b. Jenjang jabatan bidan ahli dari yang terendah hingga yang tertinggi yaitu:
1.      Bidan pertama
2.      Bidan muda
3.      Bidan madya

Yang membedakan antara bidan terampil dengan bidan jago ialah dari ijazah yang mereka miliki. Bidan terampil ialah jabatan bagi bidan yang mempunyai ijazah DIII kebidanan kebawah sedangkan bidan jago ialah jabatan bagi bidan yang mempunyai ijazah setara DIV/S1 keatas.

Jenjang kepangkatan Berdasarkan Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya terdiri
a) Jenjang pangkat bidan terampil sesuai dengan jabatannya ialah sebagai berikut:
1.      Bidan pelaksana pemula
·             Pengatur muda, golongan ruang II/a

2.      Bidan pelaksana
·             Pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b
·             Pengatur, golongan ruang II/c
·             Pengatur tingkat I, golongan ruang II/d

3.      Bidan pelaksana lanjutan
·             Penata muda, golongan ruang III/a
·             Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

4.      Bidan Penyelia
·             Penata, golongan ruang III/c
·             Penata tingkat I, golongan ruang III/d

Jenjang pangkat bidan ahli sesuai dengan jabatannya ialah sebagai berikut:
1.        Bidan Pertama
·            Penata muda, golongan ruang III/a
·            Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b


2.        Bidan muda
·            Penata, golongan ruang III/c
·            Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

3.        Bidan Madya
·            Pembina, golongan ruang IV/a
·            Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
·            Pembina utama muda, golongan ruang IV/c



Link Download Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya --- DISINI

Demikian isu wacana Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang jabatan fungsional Bidan dan angka kreditnya





Related : Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Wacana Jabatan Fungsional Bidan Dan Angka Kreditnya

0 Komentar untuk "Permenpan Nomor 1 Tahun 2008 Wacana Jabatan Fungsional Bidan Dan Angka Kreditnya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)