Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. Sedangkan Pejabat Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina yaitu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan analisis/diagnosa dan tindakan karantina binatang serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Sesuai Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, Rumpun Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Sedangkan Kedudukan Jabatan Dokter Hewan Karantina berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan binatang dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Dokter Hewan Karantina merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, yaitu: a) Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama; b) Dokter Hewan Karantina Ahli Muda; c) Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan d) Dokter Hewan Karantina Ahli Utama.
Sesuai Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, Tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ---disini---
Demikian gosip ihwal Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, supaya bermanfaat.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 17 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Dokter Binatang Karantina"