Permenpan Rb No 21 Tahun 2010 Perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Peraturan ini berlaku dan menggantikan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Menurut Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,  Jabatan fungsional Pengawas Sekolah yakni jabatan fungsional yang   mempunyai  ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab  dan wewenang untuk  melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Sedangkan yang dimaksud Pengawas Sekolah yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Adapun Kegiatan pengawasan yakni kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun    program     pengawasan, melaksanakan kegiatan pengawasan, penilaian hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional Guru.

Berikut ini beberapa istilah yang terdapat dalam  Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
1.    Jabatan fungsional Pengawas Sekolah yakni jabatan fungsional yang   mempunyai  ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab  dan wewenang untuk  melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
2.    Pengawas Sekolah yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
3.   Satuan  pendidikan  adalah  taman  kanak-kanak/raudhatul  athfal, sekolah  dasar/madrasah ibtidaiyah,  sekolah      menengah pertama/ madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah,  sekolah menengah  kejuruan/madrasah  aliyah  kejuruan, pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat.
4.  Kegiatan pengawasan yakni kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun  program pengawasan,  melaksanakan kegiatan pengawasan, evaluasi  hasil   pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional Guru.
5.    Pengembangan  profesi  adalah  kegiatan  yang  dirancang  dalam rangka  pengembangan  ilmu  pengetahuan,  teknologi,  sikap  dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka  menghasilkan   sesuatu  bermanfaat bagi  pendidikan sekolah.
6.    Tim Penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah yakni tim yang dibentuk  dan   ditetapkan oleh  pejabat   yang berwenang memutuskan angka  kredit  dan  bertugas  menilai  prestasi  kerja Pengawas Sekolah.
7.    Angka kredit  adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi   nilai  butir-butir  kegiatan  yang  harus  dicapai  oleh seorang  Pengawas   Sekolah  dalam  rangka  pembinaan  karier kepangkatan dan jabatannya.
8.    Standar  nasional  pendidikan  adalah  kriteria  minimal  tentang sistem pendidikan  di  seluruh  wilayah  hukum  Negara  Kesatuan Republik Indonesia.
9.    Daerah khusus yakni kawasan yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, kawasan yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau  daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Rumpun Jabatan, Bidang Pengawasan, Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Beban Kerja. Rumpun Jabatan Jabatan fungsional Pengawas Sekolah yakni jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. Adapun  Bidang pengawasan meliputi      pengawasan Taman kanak- kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah, pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran,  pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling.

Keduduakan       Pengawas Sekolah sebagai          pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial  pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.

Tugas        pokok         Pengawas Sekolah     adalah melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan kegiatan pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan)  Standar Nasional  Pendidikan, penilaian,  pembimbingan  dan  pelatihan  professional  Guru,  evaluasi hasil pelaksanaan  program   pengawasan,  dan  pelaksanaan  tugas kepengawasan di kawasan khusus.

Beban  kerja  Pengawas  Sekolah  adalah  37,5  (tiga  puluh  tujuh setengah) jam  perminggu  di  dalamnya  termasuk  pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.

Sasaran     pengawasan      bagi  setiap         Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sebagai berikut:
a.  untuk  taman kanak-kanak/raudathul athfal   dan  sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau  60 (enam puluh) Guru;
b.  untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah  menengah  atas/madrasah  aliyah/sekolah  menengah kejuruan/madrasah  aliyah  kejuruan paling  sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau  40  (empat   puluh)   Guru    mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
c.  untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan

d.  untuk  pengawas  bimbingan  dan  konseling  paling  sedikit  40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.

Untuk  daerah  khusus, beban  kerja pengawas sekolah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  paling  sedikit  5  (lima) satuan   pendidikan  secara  lintas  tingkat  satuan  dan  jenjang pendidikan.

Adapaun Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan kiprah adalah:
a.    menyusun   program     pengawasan,     melaksanakan    program pengawasan,  melaksakan  evaluasi  hasil  pelaksanaan  program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru;
b.  meningkatkan  dan  mengembangkan  kualifikasi  akademik  dan kompetensi  secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.    menjunjung  tinggi  peraturan  perundang-undangan,  hukum,  nilai agama dan etika; dan
d.    memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Pengawas Sekolah bertanggungjawab melaksanakan kiprah pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Pengawas Sekolah berwenang menentukan dan menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan kegiatan pembinaan serta melaksanakan pembinaan.

Selengkapnya Silahkan download Salinan lengkap Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.  ----disini---


Demikian informasi perihal Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Semoga bermanfaat.



Related : Permenpan Rb No 21 Tahun 2010 Perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya

0 Komentar untuk "Permenpan Rb No 21 Tahun 2010 Perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)