Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola isu diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan penilaian pengelolaan isu diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung acara diplomatik dan konsuler.
Pejabat Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disebut PID yaitu PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola isu diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan penilaian pengelolaan isu diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung acara diplomatik dan konsuler.
Sesuai Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik termasuk dalam rumpun jabatan politik dan korelasi luar negeri. Adapun kedudukan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yaitu sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan isu diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan. Selain itu, Jabatan Fungsional PID juga merupakan jabatan karier PNS.
Sesuai Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik merupakan JF kategori keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (JF PID) dari jenjang paling rendah hingga dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas: a. Pranata Informasi Diplomatik Ahli Pertama; b. Pranata Informasi Diplomatik Ahli Muda; dan c. Pranata Informasi Diplomatik Ahli Madya.
Link Download Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2018
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 14 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pranata Gosip Diplomatik"