Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan Rb) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. Kekanseleraian yaitu aktivitas yang mencakup penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung aktivitas diplomatik dan konsuler.
Apa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kanselerai? Menurut Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan aktivitas kekanseleraian yang mencakup penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung aktivitas diplomatik dan konsuler.
Selanjutnya dalam Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kanselerai termasuk dalam rumpun jabatan politik dan relasi luar negeri.
Adapun Kedudukan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yaitu sebagai pelaksana teknis di bidang kekanseleraian pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan. (Jabatan Fungsional Penata Kanselerai merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Sedangkan) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dari jenjang paling rendah hingga dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas: a. Penata Kanselerai Ahli Pertama; b. Penata Kanselerai Ahli Muda; dan c. Penata Kanselerai Ahli Madya.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Demikian warta wacana Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai biar bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 13 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Penata Kanselerai"