Perka Nomor 3 Tahun 2018 |
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Perka Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi. Berdasarkan pasal 1 dinyatakan Petunjuk pelaksanaan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Petunjuk pelaksanaan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Anestesi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pada Pasal 2 Perka Nomor 3 Tahun 2018 Tentangpetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dinyatakan Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Badan ini, dalam Peraturan Badan ini dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 perihal Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 perihal Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
Pasal 3 Perka Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dinyatakan Pada ketika Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pejabat yang berwenang memutuskan Angka Kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 20I7 perihal Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20I7 perihal Jabatan Fungsional Penata Anestesi tetap berlaku, sepanjang Peraturan Presiden yang mengatur perihal Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah belum ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download Salinan beserta lampiran Perka Nomor 3 Tahun 2018 Tentang petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Link download Salinan beserta lampiran Perka Nomor 3 Tahun 2018 ---disini---
Demikian informasi tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Perka Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Perka Bkn Nomor 3 Tahun 2018 Perihal Petunjuk Pelaksanaan Training Jabatan Fungsional Ajun Penata Anestesi Dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi"