Pemerintah kembali merevisi hukum perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK yang akan berlaku pada ketika penerimaan siswa gres atau peserta didik gres tahun pelajaran 2020/2021 yang akan datang.
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) antara lain diatur perihal persyaratan penerimaan peserta didik gres dan jalur penerimaan peserta didik baru, serta ketentuan perihal kouta minimal untuk masing-masing jalur PPDB.
Apa saja persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ? Mengcu pada pasal 4 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak yaitu telah berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; serta berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Untuk persyaratan calon siswa kelas 1 SD, dalam pasal 5 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, menegaskan bahwa Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun. Terdapat pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Lalu bagaimana Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP, pasal 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK, menyatakan bahwa calon peserta didik gres kelas 7 yaitu telah berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; serta telah mempunyai ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 6 (enam) SD.
Sedangkan Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau SMK, ditegaskan Pasal 7 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK, bahwa calon siswa gres kelas 10 Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan yaitu
1) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. mempunyai ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 9 (sembilan) SMP.
2) Sekolah Menengah kejuruan dengan bidang keahlian, jadwal keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu sanggup memutuskan embel-embel persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
Syarat usia dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Khusus untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus; dan sekolah yang berada di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar, sanggup melebihi persyaratan usia yang ditetapkan di atas. Selain itu, untuk calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lain.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan masih menganut contoh zonasi. Hal ini sebagaimana ditegaskan pasal 11 bahwa Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. jalur zonasi, dengan ketentuan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
b. Jalur afirmasi, dengan ketentuan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
c. perpindahan kiprah orang tua/wali, dengan ketentuan paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
d. prestasi, sisa kuota dari pelaksanaan dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan siswa atau orang tua.
Ditegaskan Pasal 12 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK, bahwa Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur registrasi calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak dan kelas 1 (satu) SD.
Selain itu ditegaskan pula bahwa ketentuan perihal dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan siswa atau orang renta dalam PPDB tidak merlaku untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i. Sekolah di tempat yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak sanggup memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) melalui link download di bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK ---disini---
Demikian isu terkait Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Mudah-mudahan isu ini sanggup memperlihatkan manfaat.
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Perihal Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk"