Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Ihwal Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional (Un)

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,

Menimbang :
a.   bahwa sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter akseptor didik secara utuh;
b.   bahwa untuk mendorong praktik belajar-mengajar sebagaimana dimaksud dalam abjad a, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam membuat lingkungan berguru yang berpihak pada akseptor didik;
c.   bahwa pengaturan mengenai evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan dan evaluasi hasil berguru oleh Pemerintah Pusat belum sanggup mengakomodir kebutuhan aturan di masyarakat;
d.   bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;

Mengingat:
1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5.   Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
6.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN SATUAN PENDIDIKAN DAN UJIAN NASIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Satuan Pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMP Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
2.   Jenjang Pendidikan yaitu tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan akseptor didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3.   Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP yaitu tubuh berdikari dan profesional yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
4.   Ujian yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai pengakuan prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.
5.   Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN yaitu kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
6.   Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7.   Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
8.   Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.   Pemerintah Daerah yaitu kepala kawasan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.

BAB II
PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1)  Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan evaluasi hasil berguru oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
(2)  Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Bagian Kedua
Peserta Ujian

Pasal 3

Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh akseptor didik pada final jenjang.

Pasal 4

Peserta didik pada final jenjang yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan:

a.   telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau kegiatan paket kesetaraan; dan
b.   memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru seluruh kegiatan pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.

Bagian Ketiga
Bentuk Ujian

Pasal 5

(1)  Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a.   portofolio;
b.   penugasan;
c.   tes tertulis; dan/atau
d.   bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan
Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur menurut Standar Nasional Pendidikan.
(2)  Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada final jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Bagian Keempat
Kelulusan Peserta Didik

Pasal 6

(1)  Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a.   menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran;
b.   memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.   mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
(2)  Kelulusan akseptor didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 7

(1)  Penyelesaian seluruh kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) abjad a, untuk akseptor didik:
a.   sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar teologi kristen dan sekolah dasar luar biasa apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas I hingga kelas VI;
b.   sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah pertama luar biasa apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
c.   sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan kegiatan 3 (tiga) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
d.   sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan kegiatan 4 (empat) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XIII;
e.   sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik yang menerapkan sistem kredit semester apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
f.    program paket A/ula, kegiatan paket B/wustha, dan kegiatan paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan kompetensi masing-masing program.
(2)  Satuan Pendidikan yang menerapkan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e harus mempunyai izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 8

(1)  Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
(2)  Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada final semester genap pada setiap final jenjang.
(3)  Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Satuan Pendidikan wajib memberikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

BAB III
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

(1)  UN merupakan evaluasi hasil berguru oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
(2)  UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(3)  UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk akseptor didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.

Bagian Kedua
Peserta dan Penyelenggara UN

Pasal 11

(1)  UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib diikuti oleh akseptor didik pada final jenjang:
a.   sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, kegiatan paket B/wustha;
b.   sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, kegiatan paket C/ulya; dan
c.   sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, kegiatan paket C kejuruan.
(2)  Peserta didik pada final jenjang sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN.

Pasal 12

(1)  Peserta didik yang berhalangan alasannya yaitu alasan tertentu sanggup mengikuti UN susulan.
(2)  Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti yang sah.
(3)  Untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berhak mengulang UN.

Pasal 13

(1)  UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(2)  Penyelenggaraan UN bagi akseptor didik pada satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.

Pasal 14

(1)  Pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
(2)  Dalam hal UNBK tidak sanggup dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas.

Bagian Ketiga
Bahan UN

Pasal 15

(1)  Kisi-kisi UN merupakan pola dalam pengembangan dan perakitan naskah soal Ujian yang disusun menurut kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
(2)  Kisi-kisi UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 16

(1)  Penggandaan dan distribusi materi UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian materi UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh tubuh yang melaksanakan kiprah di bidang penelitian dan pengembangan.

Bagian Keempat
Biaya Penyelenggaraan

Pasal 17

(1)  Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
(2)  Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari akseptor didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai akseptor didik.

Bagian Kelima
Sertifikat

Pasal 18

(1)  Setiap akseptor didik yang telah mengikuti UN akan mendapat akta hasil UN.
(2)  Sertifikat hasil UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a.   biodata siswa; dan
b.   nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.  

BAB IV
SANKSI

Pasal 19

(1)  Setiap orang, kelompok, dan/atau forum yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan.
(2)  Setiap orang, kelompok, dan/atau forum yang terbukti melaksanakan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan wajib melaksanakan sosialisasi UN.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan UN diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

NADIEM ANWAR MAKARIM

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 ttd

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1590


Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  

ttd  

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Download/unduh Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional di bawah ini:

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Ihwal Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional (Un)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)