Permendagri 130 Tahun 2020 Peruntukan Dana Kelurahan

PERMENDAGRI 130 TAHUN 2020 PERUNTUKAN DANA KELURAHAN

Permendagri 130 Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pengelolaan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan Bahtiar mengungkapkan ketika ini Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2020 wacana Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

“ Permendagri Nomor 130 Tahun 2020 ini mengatur dua substansi pokok, ialah pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan  sebagai fatwa pengelolaan acara yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019”, ungkapnya, sabtu (29/12/2020)

Lebih lanjut Bahtiar mengungkapkan bahwa acara pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan dipakai untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak eksklusif pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang mencakup pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.

Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, Bahtiar menuturkan dipakai untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.

“ Kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu:  pengelolaan acara pelayanan kesehatan masyarakat;  pendidikan dan kebudayaan: pengembangan perjuangan mikro, kecil, dan menengah; forum kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas; penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi tragedi serta insiden luar biasa” bebernya.

Untuk penentuan acara pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.
Dalam prosedur penganggarannya pemerintah kawasan kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD  kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.

“Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bab anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: kawasan kota yang tidak mempunyai desa dan kabupaten yang mempunyai kelurahan dan kota yang mempunyai desa”, ujar Bahtiar.

Anggaran untuk kawasan kota yang tidak mempunyai desa dialokasikan paling sedikit 5% dari APBD sesudah dikurangi dana alokasi khusis, ditambah DAU Tambahan. Sedangkan anggaran untuk kawasan kabupaten yang mempunyai kelurahan dan kota yang mempunyai desa dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui Permendagri Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 30 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 wacana Kecamatan. Adapun isi Pokok Permendagri Nomor 130 Tahun 2020 dijelaskan dalam pasal 2 bahwa peraturan ini mengatur acara yang di dana dana kelurahan yakni: a) acara pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan b) acara pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

Lebih lengkap wacana Kegiatan yang sanggup dibiayai dari Dana Kelurahan silahkan baca dan download Permendagri Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan,

Link Download Permendagri Nomor 130 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian info wacana Permendagri 130 Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pengelolaan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Related : Permendagri 130 Tahun 2020 Peruntukan Dana Kelurahan

0 Komentar untuk "Permendagri 130 Tahun 2020 Peruntukan Dana Kelurahan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)