Keputusan Mendikbud perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 perihal Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi;
Kriteria dan Perangkat Instrumen Akreditasi Terbaru |
Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi
a. Lampiran I perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
b. Lampiran II perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
c. Lampiran III perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
d. Lampiran IV perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
e. Lampiran V perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Dasar;
f. Lampiran VI perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Pertama;
g. Lampiran VII perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Atas;
h. Lampiran VIII perihal Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
i. Lampiran IX perihal Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Lembaga Kursus dan Pelatihan; dan
j. Lampiran X perihal Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat,
Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen yang dipakai oleh:
1. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah; dan
2. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
untuk melaksanakan evaluasi kelayakan legalisasi pada Sekolah/Madrasah atau Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
Pada dikala Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 028/H/MS/2020 perihal Penetapan Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Nonformal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juli 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
File pdf selengkapnya mengeanai kriteria perangkat dan instrumen legalisasi terbaru untuk sekolah menurut Kep Mendikbud No 241_P_2019 Silakan diunduh pada link di bawah ini
Adapun Permendikbud yang mengatur pencabutan mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah sebelumnya tertuang dalam Permendikbud nomor 21 tahun 2019 dan Permendikbud nomor 22 tahun 2019
0 Komentar untuk "Inilah Perangkat Dan Instrumen Pengakuan Sekolah Terbaru (Kep Mendikbud No 241_P_2019)"