Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Permen KP) Nomor 2/Permen-Kp/2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Adapun yang melatarbelakangi diterbitkannya Juknis ini yaitu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Berdasarkan Pasal 1 Permen KP Nomor 2/Permen-Kp/2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan acuan bagi pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, pejabat yang membidangi kepegawaian, dan pejabat yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait dalam melakukan acara dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Pada Pasal 2 Permen KP Nomor 2/Permen-Kp/2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 3 Permen KP Nomor 2/Permen-Kp/2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dinyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 17 Januari 2018.
Selengkapnya Silahkan download Permen KP Nomor 2/Permen-Kp/2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap ---disini---
Demikian informasi wacana Permen KP Nomor 2/Permen-Kp/2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Permen Kp Nomor 2/Permen-Kp/2018 Wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Ajun Pengelola Produksi Perikanan Tangkap"