Permen Kp Nomor 1/Permen-Kp/2018 Wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Peraturan  Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia (Permen KP) Nomor  1/Permen-Kp/2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional  Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Pada Pasal 1 dinyatakan bahwa Petunjuk  Teknis  Jabatan  Fungsional  Pengelola  Produksi Perikanan Tangkap merupakan teladan bagi pejabat fungsional Pengelola  Produksi  Perikanan  Tangkap,  pejabat  yang membidangi kepegawaian, dan pejabat yang berkepentingan di lingkungan  Kementerian  Kelautan  dan  Perikanan,  serta instansi  terkait  dalam  melaksanakan  kegiatan  dan pengelolaan  yang  berkaitan  dengan  Jabatan  Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.

Pada Pasal 2 Permen KP Nomor  1/Permen-Kp/2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional  Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dinyatakam bahwa Petunjuk  Teknis  Jabatan  Fungsional  Pengelola  Produksi Perikanan  Tangkap  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 1, tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Selanjutnya pada Pasal 3 Permen KP Nomor  1/Permen-Kp/2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional  Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dinyatakam bahwa Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan adalah pada tanggal 17 Januari 2018.

Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Permen KP Nomor  1/Permen-Kp/2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional  Pengelola Produksi Perikanan Tangkap ---disini---

Demikian informasi tentang Permen KP Nomor  1/Permen-Kp/2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional  Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, semoga bermanfaat.



Related : Permen Kp Nomor 1/Permen-Kp/2018 Wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

0 Komentar untuk "Permen Kp Nomor 1/Permen-Kp/2018 Wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)