Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Penerjemah


Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014, Jabatan  Fungsional  Penerjemah  adalah  jabatan fungsional tertentu yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggungjawab,  dan  wewenang  untuk  melaksanakan kegiatan  penerjemahan  tulis  maupun  lisan  dan penyusunan  naskah  bahan  terjemahan  dalam lingkungan instansi pemerintah sentra dan daerah. Penerjemah adalah  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  diberikan tugas,  tanggungjawab,  dan  wewenang  untuk melaksanakan  kegiatan  penerjemahan  tulis  maupun verbal dan penyusunan naskah materi terjemahan dalam lingkungan instansi pemerintah sentra dan daerah. Penerjemahan ialah pengalihan  pesan  secara  tertulis atau verbal dari suatu bahasa ke bahasa yang lain.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan  Fungsional Penerjemah termasuk  dalam  rumpun manajemen. Penerjemah berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penerjemahan pada instansi sentra dan daerah.  Penerjemah  merupakan jabatan karier.  Instansi  Pembina Jabatan  Fungsional Penerjemah  ialah Kementerian Sekretariat Negara

Jabatan  Fungsional Penerjemah  merupakan  Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan  Fungsional  Penerjemah  dari  jenjang  terendah  hingga jenjang tertinggi terdiri atas:
a.  Penerjemah Ahli Pertama;
b.  Penerjemah Ahli Muda; 
c.  Penerjemah Ahli Madya; dan
d. Penerjemah …
d.  Penerjemah Ahli Utama.
Jenjang  pangkat  dan  golongan  ruang  Penerjemah sesuai  dengan peraturan perundang-undangan.

Tugas Pokok Jabatan Fungsional Penerjemah menurut Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, Penerjemah  mempunyai  tugas  pokok  melaksanakan kegiatan  penerjemahan  tulis,  penerjemahan  lisan, pengalihaksaraan  dan  penerjemahan  teks  naskah kuno/arsip  kuno/prasasti,  dan  penyusunan  naskah materi terjemahan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.

Link download Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 ----DISINI---
.
Demikian Salinan wacana Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Related : Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Penerjemah

0 Komentar untuk "Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Penerjemah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)