Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah |
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan fungsional tertentu yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan dalam lingkungan instansi pemerintah sentra dan daerah. Penerjemah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis maupun verbal dan penyusunan naskah materi terjemahan dalam lingkungan instansi pemerintah sentra dan daerah. Penerjemahan ialah pengalihan pesan secara tertulis atau verbal dari suatu bahasa ke bahasa yang lain.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan Fungsional Penerjemah termasuk dalam rumpun manajemen. Penerjemah berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penerjemahan pada instansi sentra dan daerah. Penerjemah merupakan jabatan karier. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah ialah Kementerian Sekretariat Negara
Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penerjemah dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Penerjemah Ahli Pertama;
b. Penerjemah Ahli Muda;
c. Penerjemah Ahli Madya; dan
d. Penerjemah …
d. Penerjemah Ahli Utama.
Jenjang pangkat dan golongan ruang Penerjemah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pokok Jabatan Fungsional Penerjemah menurut Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, Penerjemah mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, pengalihaksaraan dan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti, dan penyusunan naskah materi terjemahan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.
Link download Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan wacana Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Penerjemah"