Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis |
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa,dan Perguruan Tinggi Negeri. Arsiparis yaitu seseorang PNS yang mempunyai kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pembinaan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipanyang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan satuan organisasi sekolah tinggi tinggi negeri.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, Jabatan Fungsional Arsiparis termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Arsiparis, mempunyai kedudukan aturan sebagai tenaga profesional di bidang kearsipan yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya pada forum negara, pemerintahan tempat termasuk desa dan sekolah tinggi tinggi negeri. Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS. Dalam kedudukannya sebagai tenaga profesional, Arsiparis mempunyai fungsi, tugas, dan kewenangan di bidang kearsipan.
Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan jabatan fungsional kategori:
a. keterampilan; dan
b. keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dari yang terendah hingga dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Arsiparis Pemula;
b. Arsiparis Terampil;
c. Arsiparis Mahir; dan
d. Arsiparis Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian dari yang terendah hingga dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Arsiparis Ahli Pertama;
b. Arsiparis Ahli Muda;
c. Arsiparis Ahli Madya; dan
d. Arsiparis Ahli Utama.
Fungsi dan tugas Arsiparis menurut Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis meliputi:
a. menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,perguruan tinggi negeri.
b. menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
c. menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
e. menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
f. menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan
g. menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.
Link download Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan ihwal Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis Penerjemah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 48 Tahun 2014 Ihwal Jabatan Fungsional Arsiparis"