Setelah menjalani investigasi intensif, hasilnya siswa Sekolah Menengah kejuruan Negeri 2 Makassar, MA (15), dan ayahnya, Adnan Achmad (43), ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Dahrul, guru di sekolah MA.
Kepala Polsekta Tamalate Komisaris Polisi Muh Azis Yunus, Kamis (11/8/2020) mengatakan, kedua pelaku terbukti melaksanakan tindak pidana. Sejak kemarin sampai kini, keduanya masih ditahan dan menjalani pemeriksaan.
"Keduanya dikenakan Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana wacana pengeroyokan. Siswa dan orang tuanya terbukti melaksanakan pengeroyokan terhadap gurunya di Sekolah Menengah kejuruan 2 Makassar, Dahrul," kata Azis.
Polisi masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti atas perkara ini.
"Pihak tersangka juga melapor dan kita telah terima laporannya. Dari laporan itu, siswa mengaku juga dipukul. Makara kita proses juga dan menunggu hasil visum," kata dia.
kompas.com
Kepala Polsekta Tamalate Komisaris Polisi Muh Azis Yunus, Kamis (11/8/2020) mengatakan, kedua pelaku terbukti melaksanakan tindak pidana. Sejak kemarin sampai kini, keduanya masih ditahan dan menjalani pemeriksaan.
"Keduanya dikenakan Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana wacana pengeroyokan. Siswa dan orang tuanya terbukti melaksanakan pengeroyokan terhadap gurunya di Sekolah Menengah kejuruan 2 Makassar, Dahrul," kata Azis.
Polisi masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti atas perkara ini.
"Pihak tersangka juga melapor dan kita telah terima laporannya. Dari laporan itu, siswa mengaku juga dipukul. Makara kita proses juga dan menunggu hasil visum," kata dia.
kompas.com
0 Komentar untuk "Ortu Dan Siswa Pemukul Guru Dasrul Balasannya Jadi Tersangka"