Angin segar bagi guru non PNS dilingkungan Kementerian Agama bahwa Kementerian Agama tmenerbitkan Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2020 wacana Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.
KMA No 1 tahun 2020 |
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno menyampaikan bahwa KMA ini mengatur wacana derma insentif guru bukan PNS sebesar Rp250 ribu per bulan. Mereka ialah guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama.
"Terhitung Januari 2020, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan menerima insentif sebesar Rp250 ribu," jelas Suyitno di Jakarta, Minggu (11/02).
KMA No 1 tahun 2020; Insentif Guru Bukan PNS Kemenag |
|
Menurut Suyitno, ada lebih dari 241 ribu guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika perbulan mereka menerima insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru per tahunnya akan menerima Rp3 juta.
"Total anggaran yang diperlukan kurang lebih mencapai Rp724,9 miliar," tuturnya.
"Saat ini kami tengah melaksanakan proses buka blokir sekaligus realokasi anggaran dari Dit GTK untuk didistribusikan Kankemenag Kab/Kota. Mekanisme derma insentif nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru," tutupnya.
0 Komentar untuk "Kma No 1 Tahun 2020; Insentif Guru Bukan Pns Kemenag"