Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan yakni ratifikasi terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan denganm memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Silakan buka Cara dan syarat pangajuan dan pengusulan inpassing
Guru NON PNS yang dimaksud disini adalah.... silakan dipahami yaa
Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS diatur dalam Permendikbud terbaru nomor 12 tahun 2020. Yang berlaku bagi seluruh guru baik kemdikbud maupun kemenag.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan menurut 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melakukan kiprah sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan sanggup ditambah akta pendidik bagi yang sudah memiliki.
a. Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan memakai ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
b. masa kerja selama yang bersangkutan melakukan kiprah sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan:
1) masa kerja hingga dengan tahun 2012 memakai indeks 7,628 per semester, dan/atau
2) masa kerja mulai tahun 2013 memakai indeks 5,25 per semester.
c. akta pendidik diberikan angka kredit sebesar 2.
Yang kedua dan seterusnya silakan dibaca lampiran lengkap permendikbud nomor 12 tahun 2020.
Dalam permendikbud ini juga tersedia format surat usulan kepala sekolah
Unduh disini permendikbud nomor 12 tahun 2020 beserta lampiran, masukkan password "jetjetsemut.blogspot.com" tanpa tanda petik ketika mengekstrak files... (klik kanan pada file .rar
Silakan dibaca dan dipahami baik-baik apa saja persyaratan dan prosedur Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS.
Persyaratan dan prosedur pengususulan Penyetaraan guru Bukan PNS sebagimana tertuang pada Permendikbud Nomor 12 Tahun 2020
Mekanisme Pengajuan seruan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat:
a. bagi GBPNS TK/PAUD Formal atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 4644 JKP 10046
b. Bagi GBPNS SD/SMP atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikian Dasar, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 1316 JKS 12013
c. Bagi GBPNS SMA/SMK atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 1050 JKS 12010
d. Bagi GBPNS SD/SMP/SMA/SMK pada Sekolah Indonesia Luar Negeri disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dengan alamat Gedung C lantai 5, Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta Pusat.
Cek Inpassing/Penyetaraan
Cek Inpassing Untuk jenjang DIKMEN (SMA/SMK/SLB) bias diakses melalui WEBsite http://223.27.144.205:9091/
Untuk Jenjang DIKDAS (SD/SMP) Melalui https://app.simpkb.id Penyetaraan Jabatan Fungsional
Untuk Jenjang PAUDIKMAS (PAUD/TK)
http://penyetaraan.pgtkpauddikmas.kemdikbud.go.id/login.php
Silakan buka Cara dan syarat pangajuan dan pengusulan inpassing
Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS |
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yakni guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah menerima persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah kawasan serta melaksanakan kiprah pokok sebagai guru.
Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS diatur dalam Permendikbud terbaru nomor 12 tahun 2020. Yang berlaku bagi seluruh guru baik kemdikbud maupun kemenag.
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
ASPEK PENENTUAN PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan menurut 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melakukan kiprah sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan sanggup ditambah akta pendidik bagi yang sudah memiliki.
a. Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan memakai ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
b. masa kerja selama yang bersangkutan melakukan kiprah sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan:
1) masa kerja hingga dengan tahun 2012 memakai indeks 7,628 per semester, dan/atau
2) masa kerja mulai tahun 2013 memakai indeks 5,25 per semester.
c. akta pendidik diberikan angka kredit sebesar 2.
Buka juga Persyaratan dan cara untuk mengajukan Inpassing Guru
Perlu diketahui guru bukan PNS ada 6 tahapan semenjak penyiapan berkas seruan kesetaraan hingga penerbitan SK kesetaraan.
Yang pertama,... Guru menyiapkan berkas seruan derma kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing.Yang kedua dan seterusnya silakan dibaca lampiran lengkap permendikbud nomor 12 tahun 2020.
Dalam permendikbud ini juga tersedia format surat usulan kepala sekolah
Unduh disini permendikbud nomor 12 tahun 2020 beserta lampiran, masukkan password "jetjetsemut.blogspot.com" tanpa tanda petik ketika mengekstrak files... (klik kanan pada file .rar
Silakan dibaca dan dipahami baik-baik apa saja persyaratan dan prosedur Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS.
Persyaratan dan prosedur pengususulan Penyetaraan guru Bukan PNS sebagimana tertuang pada Permendikbud Nomor 12 Tahun 2020
Mekanisme Pengajuan seruan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat:
a. bagi GBPNS TK/PAUD Formal atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 4644 JKP 10046
b. Bagi GBPNS SD/SMP atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikian Dasar, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 1316 JKS 12013
c. Bagi GBPNS SMA/SMK atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 1050 JKS 12010
d. Bagi GBPNS SD/SMP/SMA/SMK pada Sekolah Indonesia Luar Negeri disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dengan alamat Gedung C lantai 5, Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta Pusat.
Cek Inpassing/Penyetaraan
Cek Inpassing Untuk jenjang DIKMEN (SMA/SMK/SLB) bias diakses melalui WEBsite http://223.27.144.205:9091/
Untuk Jenjang DIKDAS (SD/SMP) Melalui https://app.simpkb.id Penyetaraan Jabatan Fungsional
Untuk Jenjang PAUDIKMAS (PAUD/TK)
http://penyetaraan.pgtkpauddikmas.kemdikbud.go.id/login.php
0 Komentar untuk "Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non Pns"