Juknis DAK Non Fisik BOP PAUD 2020
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik ialah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada kawasan dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD ialah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada kawasan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan anak usia dini.
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk menawarkan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Tujuan sumbangan DAK NonFisik BOP PAUD untuk:
1. membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan kegiatan PAUD; dan
2. meringankan beban biaya pendidikan bagi orang bau tanah dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.
Sasaran kegiatan DAK Nonfisik BOP PAUD ialah anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan dan masyarakat, serta mempunyai penerima latih terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.
Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi:
1. Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan pemerintah kawasan yang berlaku; dan
2. Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal atas dasar kolaborasi dengan forum pendidikan abnormal Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Silakan unduh selengkapnya ditautan di bawah ini
download disini
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik ialah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada kawasan dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD ialah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada kawasan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan anak usia dini.
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk menawarkan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Tujuan sumbangan DAK NonFisik BOP PAUD untuk:
1. membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan kegiatan PAUD; dan
2. meringankan beban biaya pendidikan bagi orang bau tanah dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.
Sasaran kegiatan DAK Nonfisik BOP PAUD ialah anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan dan masyarakat, serta mempunyai penerima latih terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.
Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi:
1. Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan pemerintah kawasan yang berlaku; dan
2. Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal atas dasar kolaborasi dengan forum pendidikan abnormal Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Silakan unduh selengkapnya ditautan di bawah ini
download disini
0 Komentar untuk "Juknis Dak Non Fisik Bop Paud 2020"