Pedoman – Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SD Tahun 2019 / 2020. Pendidikan merupakan upaya sadar seluruh pihak untuk membuatkan potensi penerima didik sesuai dengan keunikannya sehingga bisa menyesuaikan diri dengan zaman yang semakin berkembang pada masa ke-21. Pendidikan masa 21 menuntut guru sebagai ujung tombak pendidikan pada setiap jenjang pendidikan di antaranya jenjang sekolah dasar (SD) untuk menghasilkan generasi yang literat, kompeten, dan berkarakter. Guru harus mempunyai kreativitas dalam membuatkan pembelajaran yang inovatif sesuai dengan karakteristik penerima didik dan bahan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keterampilan penerima didik dalam berpikir kreatif dan inovasi, berpikir kritis dan pemecahan masalah, komunikasi, dan kolaborasi. Dukungan pemerintah dalam meningkatkan kreativitas dan inovasi guru khususnya guru SD diwujudkan melalui pclaksanaan Lomba Karya lnovasi Pembelajaran Guru SD (Inobel SD).
Inobel Guru SD 2019 / 2020 merupakan ajang kompetisi penemuan pembelajaran bagi guru SD sesuai dengan kekhasan pada jenjang SD, baik dalam hal pendekatan, model, strategi, metode, teknik, maupun media pembelajaran yang telah dikembangkan untuk memfasilitasi seluruh karakteristik penerima didik termasuk anak berkebutuhan khusus. Suatu penemuan yang sanggup membantu memecahkan permasalahan pembelajaran diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses dan kuman berguru yang bermutu biar penerima didik sanggup membuatkan potensinya dan menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan masa 21. Melalui perlombaan ini, karyakarya penemuan pembelajaran yang terpilih sanggup dijadikan sebagai tumpuan bagi semua guru khususnya guru SD dalam peningkatan kualitas pembelajaran di SD.
Pedoman – Juknis Inobel Guru SD Tahun 2019 / 2020 ini diperlukan sanggup menjadi teladan bagi panitia penyelenggara, guru, tim penilai/juri, SD (SD), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam melaksanakan perlombaan Karya Ino'vasi Pembelajaran bagi guru SD secara efektif dan efisien.
Tema Karya Inovasi Pembelajaran (Inobel) Guru SD SD Tingkat Nasional Tahun 2019 / 2020 menurut Pedoman – Juknis Inobel Guru SD Tahun 2019 / 2020 adalah "lnovasi Pembelajaran untuk Meningkatkan Keterampilan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi Industri 4.0".
Ruang lingkup acara Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2019 / 2020 menurut Pedoman – Juknis Inobel Guru SD Tahun 2019 / 2020 berisi wacana pengalaman pembelajaran/layanan terbaik yang merupakan hasil inovasi/hal-hal baru/pembaruan dalam model, pendekatan, strategi, metode, dan media pembelajaran untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dan hasil berguru siswa. Hasil penemuan dituangkan dalam bentuk naskah yang dikirim dalam jaringan (daring) melalui laman https://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id
Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran ini ditujukan untuk guru dalam tiga kategori, yaitu:
1. Guru yang melaksanakan penemuan pembelajaran tematik integratif, memakai arahan GTI;
2. Guru Kelas yang melaksanakan penemuan pembelajaran Matematika, memakai arahan GKM.
3. Guru yang melaksanakan penemuan pembelajaran untuk anak berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, memakai arahan GPI
Persyaratan Lomba Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2019 / 2020. Berdasarkan Pedoman – Juknis Inobel Guru SD Tahun 2019 / 2020, dalam lomba Inobel SD Tahun 2019 / 2020 ada Persyaratan Peserta dan Persyaratan Karya dan Persyaratan Naskah Inovasi Pembelajaran yang harus dipenuhi, yakni
1. Persyaratan Peserta
Persyaratan penerima Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tingkat Nasional (Inobel Guru SD) Tahun 2019 / 2020:
a. Persyaratan kelengkapan pindaian (scan) yang diunggah pada halamanadministrasi:
1) Bukti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
2) Bukti kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV) dengan melampirkan pindaian fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh atasan;
3) Bukti surat pernyataan tidak sedang dalam tugas berguru yang didanai Pemerintah (lihat Lampiran 4).
4) Bukti surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru tersebut mengajar anak berkebutuhan khusus, bagi penerima kategori GPI (lihat Lampiran 5).
5) Karya penemuan pembelajaran bukan merupakan kiprah simpulan studi, skripsi, tesis, atau disertasi (lihat lampiran 4).
2. Persyaratan Karya
Karya yang diikutsertakan dalam Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Bersifat individual;
b. Satu guru hanya boich mengajukan satu karya Inobel;
c. Orisinal;
d. Telah diimplementasikan pada proses pcmbelajaran dan sudah ada alhasil maksimal dua tahun terakhir;
e. Belum pernah diikutsertakan dalam perlombaan sejenis baik secara nasional maupun intemasional; dan
f. Bukan merupakan karya dalam penyelesaian kiprah simpulan studi, skripsi, tesis, atau di sertasi.
3. Persyaratan Naskah
a. Naskah diketik mengikuti teknik dan sistematika penulisan yang ditentukan dalam Pedoman Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tingkat Tahun 2019 / 2020 dengan ketentuan isi naskah maksimal 40 halaman, spasi 1,5, abjad times new roman ukuran 12.
b. Karya Inovasi Pembelajaran yang dikirim berupa naskah dalam bentuk softcopy secara daring ke laman https://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id
Link Download Pedoman – Juknis Inobel Guru SD Tahun 2019 / 2020 ---DISINI—
0 Komentar untuk "Juknis Lomba Penemuan Pembelajaran Guru Sd Tahun 2019 / 2020"