BOS ialah kegiatan pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia ialah biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak pribadi berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas
pada bab penggunaan dana BOS.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum kegiatan BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus kegiatan BOS bertujuan untuk:
1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Sasaran kegiatan BOS ialah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional.
Siswa madrasah akseptor BOS ialah forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan berguru mengajar pada pagi hari dan
siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore
hari, sanggup menjadi sasaran kegiatan BOS sesudah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Madrasah Penerima BOS
1. Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional sanggup mendapatkan kegiatan BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang renta siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut;
2. Semua madrasah negeri dihentikan melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
3. Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan derma pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun fatwa berjalan, sanggup memungut biaya pendidikan yang dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya operasional;
4. Seluruh madrasah yang mendapatkan kegiatan BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
5. Madrasah melalui komite madrasah sanggup mendapatkan sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang bisa untuk memenuhi kekurangan biaya yang dibutuhkan oleh madrasah. Sumbangan sanggup berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
6. Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
7. Kanwil Kementerian Agama sanggup membatalkan sumbangan/pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
File Silakan unduh di tautan ini
pada bab penggunaan dana BOS.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum kegiatan BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus kegiatan BOS bertujuan untuk:
1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 |
Sasaran kegiatan BOS ialah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional.
Siswa madrasah akseptor BOS ialah forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan berguru mengajar pada pagi hari dan
siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore
hari, sanggup menjadi sasaran kegiatan BOS sesudah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Madrasah Penerima BOS
1. Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional sanggup mendapatkan kegiatan BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang renta siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut;
2. Semua madrasah negeri dihentikan melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
3. Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan derma pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun fatwa berjalan, sanggup memungut biaya pendidikan yang dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya operasional;
4. Seluruh madrasah yang mendapatkan kegiatan BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
5. Madrasah melalui komite madrasah sanggup mendapatkan sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang bisa untuk memenuhi kekurangan biaya yang dibutuhkan oleh madrasah. Sumbangan sanggup berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
6. Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
7. Kanwil Kementerian Agama sanggup membatalkan sumbangan/pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
File Silakan unduh di tautan ini
0 Komentar untuk "Juknis Bos Madrasah Tahun 2020"