Aplikasi verval PTK yang dinantikan tunggu oleh rekan operator dapodik jadinya diluncurkan pihak PDSPK Kemdikbud. Lewat aplikasi ini operator sanggup mengubah data PTK serta mengusulkan NUPTK bagi guru yang belum mempunyai NUPTK.
Aplikasi Verval PTK sanggup diakses di alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/app/home dengan login memakai login operator sekolah atau akun dapodik Sama halnya dengan akun kita login di Verval PD/NISN.
Nah silakan rekan menuju link http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/app/home untuk login keverval PTK ini:
Silakan Masukkan Username berupa email dan password.
Jika sudah login akan muncul beberapa hidangan yakni
- Menu Data PTK memuat nama-nama PTK di satuan pendidikan
- Menu Pengelolaan, Untuk proses perbaikan data PTK dan upload foto PTK serta proses pengajuan perubahan data PTK
- Menu NUPTK untuk melihat PTK yang berhak mendapat NUPTK, calon akseptor NUPTK, status pengajuan serta penutupan penonaktifan NUPTK
- Menu Verval Dokumen; serta
- Menu Logout untuk keluar dari aplikasi Verval PTK
1. Menu Data PTK
Dalam hidangan data PTK ini memuat seluruh Data utama PTK di sekolah kita. Artinya data PTK yang muncul disini merupakan PTK sekolah induk. (Lihat Penugasan Dapodik). Data PTK disini sama persis yang operator dapodik masukkan di aplikasi Dapodik. Memuat nama PTK, NUPTK, NIK, nama ibu kandung, Tempat tanggal lahir, jenis kelamin serta status validitas NUPTK.
Bagi guru yang belum mempunyai NUPTK maka statusnya invalid. Atau kalau yang dimasukkan ialah PEG-ID padamu negeri maka niscaya invalid.
2. Menu Pengelolaan
Menu pengelolaan data PTK di verval PTK merupakan inti aplikasi ini. Di sini kita sanggup mengajukan perubahan data PTK kalau terdapat kesalahan input data di dapodik.
perubahan data PTKdi verval PTK/GTK |
Upload Dokumen perubahan Data PTK |
KLik Select untuk mengupload scan dokumen dan foto PTK. Jika dirasa benar, Klik Upload Dokumen.
Jika seluruh PTK tidak ada problem datanya, maka kita cuma mengupload foto PTK saja.
3. Menu NUPTK
Di hidangan ini tersedia sub hidangan Calon Penerima NUPTK, Status Ajuan Penerima NUPTK, dan Pengajuan Penutupan NUPTK.
Guru yang berhak mendapat NUPTK maka secara otomatis muncul di hidangan ini. Jika kosong berarti tidak ada guru yang memenuhi syarat untuk diajukan NUPTKnya. Buka artikel syarat mendapat NUPTK
gambar proses penerbitan nuptk |
Scan KTP
SCAN SK PNS (untuk PNS)
Scan Surat Perintah Melaksanakan Tugas dari dinas/BKD (SPMT)
Scan Ijazah SD
Scan Ijazah SMP
Scan ijazah SMA/SMK
Scan ijazah Sarjana/ S1
Silakan buka Syarat dan cara pengajuan NUPTK
4. Menu Pencarian (sudah dihapus dari aplikasi) dan Log Out.
Menu pencarian NUPTK sudah tidak ada lagi pada aplikasi verval PTK digantikan hidangan verval Dokumen.
Yakni verifikasi dan validasi kebenaran data PTK dengan mengunggah data PTK yakni KTP (Kartu Tanda Penduduk), SK PNS/ SK Yayasan/SK Bupati/Walikota/Gubernur, Surat Penugasan, dan ijazah pendidikan terakhir.
Semua file discan dalam bentuk atau format .pdf
verval dokumen arsip ptk |
Kesimpulan.
1. Yang berhak masuk ke akun verval PTK ialah operator Dapodik sekolah
2. Untuk mengjukan perubahan data PTK wajib menyertakan scan dokumen menyerupai disebutkan di atas pada Menu PENGELOLAAN.
3. Guru yang berhak mengajukan NUPTK secara otomatis muncul di Menu Calon Penerima NUPTK.
4. Klik Log out untuk keluar aplikasi.
Update Versi Terbaru 2.4.
Menu gres Upload ulang SK, untuk PTK yang ditolak hanya SK nya saja.
Menu gres (Data Lama) yang belum update Dapodik 2019
Mohon di cek kembali pada hidangan status, banyak dokumen yang kurang upload, silahkan upload
1. Dikarenakan akan dilakukan penataan sistem beserta database pengelolaan NUPTK di vervalptk, maka mulai tanggal 1 Desember 2020 hingga dengan waktu ditentukan berikutnya (setelah data master acuan PTK dan sistem kondisi stabil), pengajuan penerbitan bagi calon akseptor NUPTK akan di tutup sementara. Proses penerbitan NUPTK bagi guru yang telah melaksanakan pengajuan NUPTK sebelum tanggal 1 Desember 2020 tetap berjalan menyerupai biasa. Operator sekolah diperlukan segera melaksanakan pengajuan penerbitan NUPTK bagi calon akseptor NUPTK.
2. Proses Aproval Perbaikan Data Master dilakukan oleh Dinas setempat bukan oleh Pusat, kalau belum dilakukan aproval silahkan kordinasi dengan operator Dinas. Perbaikan data master hanya sanggup diajukan sebanyak 2 (dua) kali, sesudah itu tidak sanggup mengajukan perbaikan data master.
0 Komentar untuk "Cara Verval Ptk / Gtk / Pengajuan Nuptk"